REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Seorang warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, diperiksa polisi karena diduga mengibarkan bendera yang identik dengan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Polisi mengetahui pengibaran bendera dari media sosial.
"Pengibaran bendera tersebut memang benar ada dan tersebar di media sosial. Pelakunya sudah kami amankan pada minggu lalu dan saat ini masih melakukan penyelidikan lebih dalam," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar saat dihubungi di Palangka Raya, Selasa (20/11).
Bendera itu diduga dikibarkan di Bukit Tangkiling Kecamatan Bukit Batu. Foto bendera itu kemudian tersebar di media sosial dan menimbulkan beragam tanggapan masyarakat.
Timbul mengatakan, warga yang identitasnya diperiksa penyidik, namun pria tersebut tidak ditahan. Meski begitu, kasus ini menjadi perhatian serius.