REPUBLIKA.CO.ID,
"Dengan melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat terhadap persepsi keadilan, kita akan melakukan atau akan menunda eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, Senin (19/11) malam.
Eksekusi terhadap terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril Maknun, yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu (21/11) ini akhirnya ditunda. Nuril pun menyampaikan terima kasih terhadap perhatian dan kepedulian Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kasus yang menimpanya.
"Saya sangat terima kasih pada Presiden yang sudah mendukung saya untuk mencari keadilan," ujar Nuril saat jumpa pers di Fakultas Hukum Universitas Mataram, Selasa (20/11).
Nuril mengatakan, informasi tentang penundaan eksekusi yang dikeluarkan Kejaksaan Agung (Kejakgung) merupakan bentuk dukungan moril dari Presiden Jokowi dan banyak masyarakat Indonesia yang sudah peduli pada dirinya. Ia mengaku tidak dapat membayangkan jika tidak ada dukungan dari masyarakat Indonesia dalam menghadapi kasusnya.
Kuasa hukum Nuril, Hendro Purba, hari ini akan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk memastikan penundaan eksekusia. Selain itu, lanjut Hendro, kedatangan ke Kejari Mataram juga memenuhi surat panggilan untuk Nuril yang sebelumnya dilayangkan oleh Kejari Mataram.
"Besok (hari ini) kita minta ada surat tertulis dari Kejari Mataram untuk penundaan eksekusi ini agar ada kekuatan hukum yang dipegang Nuril," ujar Hendro.
Hendro menilai, penundaan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yakni, enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta hingga ada putusan Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa dari Nuril. Meski begitu, tim kuasa hukum Nuril belum juga menerima salinan surat keputusan kasasi dari Mahkamah Agung hingga saat ini.
Kondisi ini, menurut anggota tim kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi membuat tim kuasa hukum belum bisa menyusun permohonan PK. Joko mengatakan, salinan putusan kasasi MA merupakan dasar landasan timnya membuat PK.
"Tapi kami belum terima sehingga kami minta MA bisa segera juga mengirimkan salinan putusannya," ujar Joko.
Langkah Kejakgung menunda eksekusi putusan MA diapresiasi oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Kejakgung dinilai mau mendengarkan dan memberikan respons terhadap suara masyarakat sipil yang menuntut keadilan terhadap Baiq Nuril.
"Kami berharap, Kejakgung dapat menjaga komitmennya untuk tidak melaksanakan eksekusi sampai kasus Ibu Baiq Nuril diputus di tingkat Peninjauan Kembali (PK)," kata Direktur Eksekutif Anggara saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (20/11).
Namun, ICJR ingin mengingatkan bahwa proses PK akan sangat panjang dan akan memakan waktu sangat lama. "Selama proses ini, kami menilai bahwa Ibu Baiq Nuril dan keluarganya masih akan berada dalam kondisi tekanan psikologis karena lamanya proses dan ketidakjelasan akan nasibnya," lanjut Anggara.
Sebab itu, ICJR terus mendorong Presiden Joko Widodo untuk dapat memberikan Ibu Baiq Nuril amnesti. ICJR bersama kelompok masyarakat sipil telah menggalang petisi agar Jokowi memberikan amnesti untuk Nuril.
"Agar Ibu Baiq Nuril tidak perlu berada dalam kondisi ketidakpastian selama menunggu proses Peninjauan Kembali berakhir dan putusan PK keluar," ungkap Anggara.
Baca juga
- ICJR Sarankan Baiq Nuril Meminta Amnesti kepada Presiden
- Suami Baiq Nuril Harapkan Bantuan Presiden
- PMII Bali Nusra Desak Baiq Nuril Dibebaskan
Laporan balik Baiq Nuril
Pada Senin (19/11), Baiq Nuril didampingi suami Lalu Isnaeni dan tim kuasa hukum mendatangi ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB. Nuril melaporkan kasus pelecehan secara verbal yang dialaminya.
Baiq Nuril yang merupakan mantan staf tata usaha di SMAN 7 Mataram, mengaku mendapat pelecehan pada pertengahan 2012. Saat itu, Nuril masih berstatus sebagai pegawai honorer di SMAN 7 Mataram.
Satu ketika dia ditelepon oleh atasannya berinisial M. Perbincangan antara M dan Nuril berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Dari 20 menit perbincangan itu, hanya sekitar lima menit yang membicarakan soal pekerjaan. Sisanya, M malah bercerita soal pengalaman seksualnya bersama dengan wanita yang bukan istrinya.
Perbincangan itu pun terus berlanjut dengan nada-nada pelecehan terhadap Nuril. Terlebih, M menelepon Nuril lebih dari sekali. Nuril pun merasa terganggu dan merasa dilecehkan oleh M melalui verbal. Tak hanya itu, orang-orang di sekitarnya menuduhnya memiliki hubungan gelap dengan M.
Merasa jengah dengan semua itu, Nuril berinisiatif merekam perbincangannya dengan M. Hal itu dilakukannya guna membuktikan dirinya tak memiliki hubungan dengan atasannya itu. Kendati begitu, Nuril tidak pernah melaporkan rekaman itu karena takut pekerjaannya terancam.
Hanya saja, ia bicara kepada Imam Mudawin, rekan kerja Baiq, soal rekaman itu. Namun, rekaman itu malah disebarkan oleh Imam ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Mataram.
Diketahui, penyerahan rekaman percakapannya dengan M, hanya dilakukan Nuril dengan memberikan ponsel. Proses pemindahan rekaman dari ponsel ke laptop dan ke tangan-tangan lain sepenuhnya dilakukan oleh Imam.
Merasa tidak terima aibnya didengar oleh banyak orang, M pun melaporkan Nuril ke polisi atas dasar Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Padahal rekaman tersebut disebarkan oleh Imam, namun malah Nuril yang dilaporkan oleh M.
Kasus ini pun berlanjut hingga ke persidangan. Setelah laporan diproses, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Nuril tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota.
Kalah dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Singkat cerita pada 26 September 2018 lalu, MA memutus Nuril bersalah dan menghukumnya dengan pidana enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Saat melaporkan M ke Polda NTB pada Senin, salah satu anggota tim kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi menerangkan, bahwa pihaknya membawa sejumlah barang bukti pelecean, termasuk salinan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang mengungkapkan fakta M, melakukan pelecehan seksual terhadap Nuril. Joko mengatakan, Nuril bersama kuasa hukum sengaja melaporkan kasus pelecehan seksual karena menunggu putusan tetap (inkracht) terhadap kasus Nuril.
"Kita melaporkan M hari ini karena menunggu putusan inkracht atas kasus Baiq Nuril," ucap Joko.
Peserta aksi menunjukkan poster dan kotak donasi pada aksi Tolak Eksekusi Baiq Nuril Maknun di Taman Kamabang Iwak Palembang, Minggu (18/11/2018).