Rabu 21 Nov 2018 04:12 WIB

Hakim AS Jegal Kebijakan Imigrasi Trump

AS dikecam karena diduga memperlambat waktu pemrosesan di pintu masuk resmi.

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Dwi Murdaningsih
Donald Trump
Foto: AP
Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, SAN FRANCISCO - Hakim Distrik AS Jon Tigar di San Francisco pada Senin (19/11) telah memblokir sementara perintah Presiden AS Donald Trump yang melarang pemberian suaka bagi migran yang memasuki negara itu secara ilegal dari Meksiko. Pemblokiran ini merupakan kekalahan terakhir bagi Trump di ruang sidang terkait kebijakan imigrasi.

Keputusan Hakim Tigar tersebut akan berlaku segera dan akan berlaku secara nasional. Keputusan berjangka waktu hingga 19 Desember, saat hakim menjadwalkan kembali sidang untuk mempertimbangkan apakah pemblokiran akan diperpanjang.

 

Perwakilan Departemen Kehakiman AS tidak dapat segera dihubungi untuk memberikan komentar.

 

Trump mengatakan, dalam sistem imigrasinya para pejabat hanya akan memproses klaim suaka bagi para migran yang datang ke AS dari titik masuk resmi. Kelompok-kelompok hak sipil telah menggugat kebijakan Trump yang dikeluarkan pada 9 November itu, dengan alasan melanggar undang-undang administratif dan imigrasi.

 

Dalam keputusannya, Tigar mengatakan Kongres dengan jelas mengamanatkan bahwa migran dapat mengajukan permohonan suaka terlepas dari bagaimana cara mereka memasuki negara itu. Ia menyebut aturan terbaru Trump sebagai aturan yang ekstrem dari praktik sebelumnya.

 

"Apa pun ruang lingkup wewenang Presiden, ia tidak boleh menulis ulang undang-undang imigrasi untuk memberlakukan syarat yang secara tegas telah dilarang oleh Kongres," tulis hakim yang ditunjuk oleh mantan Presiden Barack Obama itu.

 

Kebijakan-kebijakan imigrasi Trump sebelumnya, termasuk langkah-langkah yang menargetkan kota-kota perbatasan, juga telah diblokir oleh pengadilan.

 

Pemblokiran kebijakan imigrasi Trump ini terjadi ketika ribuan penduduk Amerika Tengah, termasuk sejumlah besar anak-anak, berjalan secara berkelompok menuju perbatasan AS untuk menghindari kekerasan dan kemiskinan di dalam negeri mereka. Beberapa dari mereka telah tiba di Tijuana, sebuah kota di perbatasan Meksiko dengan California.

 

Kelompok-kelompok hak asasi mengatakan para migran terpaksa menunggu berhari-hari atau berminggu-minggu di perbatasan sebelum mereka dapat mengajukan suaka. Pemerintah AS telah dikecam karena diduga sengaja memperlambat waktu pemrosesan di pintu-pintu masuk resmi.

 

Pada sidang sebelumnya pada Senin (19/11) pengacara American Civil Liberties Union (ACLU), Lee Gelernt, mengatakan perintah Trump jelas bertentangan dengan Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan. Undang-undang itu memungkinkan setiap orang hadir di Amerika untuk mencari suaka, terlepas dari bagaimana mereka memasuki negara itu.

 

Gelernt mengatakan ACLU baru-baru ini mengatakan, otoritas Meksiko telah mulai melarang anak di bawah umur untuk mendaftar suaka di pintu masuk perbatasan AS. Lembaga migrasi Meksiko mengatakan dalam sebuah pernyataan kepada Reuters, klaim ACLU itu tidak berdasar dan tidak ada laporan semacam itu dari PBB atau kelompok hak asasi manusia yang memantau situasi di perbatasan.

 

Uriel Gonzalez, kepala penampungan YMCA bagi para migran muda di Tijuana, mengatakan dia belum pernah mendengar tentang langkah-langkah baru yang menargetkan anak di bawah umur yang tidak didampingi orang tua. Dia mencatat sudah ada antrean panjang untuk mendapatkan giliran dengan otoritas AS.

 

"Ini bisa memakan waktu cukup lama karena jumlah pendatang telah melampaui kapasitas. Itu terlalu banyak," kata Gonzalez.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement