Rabu 21 Nov 2018 06:36 WIB

Antisipasi Bencana, Garut Tambah Anggaran tak Terduga

Garut merupakan daerah yang potensi rawan bencana alamnya tinggi.

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Friska Yolanda
Warga berjalan seusai melaksanakan Salat Jumat di Masjid Al Mukmin yang berada di lokasi bencana banjir bandang aliran Sungai Cimanuk, Kampung Cimacan, Tarogong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (23/9).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warga berjalan seusai melaksanakan Salat Jumat di Masjid Al Mukmin yang berada di lokasi bencana banjir bandang aliran Sungai Cimanuk, Kampung Cimacan, Tarogong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menambah anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) tahun 2019. Anggaran itu dinaikan menjadi Rp 20 miliar sebagai persiapan pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai ancaman bencana alam.

Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan, Kabupaten Garut merupakan daerah yang potensi rawan bencana alamnya tinggi. “Sehingga menjadi perhatian pemerintah untuk mengantisipasi bahaya, termasuk menyiapkan anggarannya,” kata Rudy, Senin (19/11).

Dana BTT Garut tahun sebelumnya hanya dialokasikan sebesar Rp 7 miliar. Kemudian dilakukan penambahan lewat anggaran perubahan sebesar Rp 5 miliar.

"Sekarang kita tambah menjadi Rp 20 miliar karena instruksi dari pemerintah pusat untuk kesiapan menghadapi bencana," katanya.

Ia menyampaikan, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah memberikan peringatan akan terjadinya curah hujan tinggi sehingga perlu diantisipasi oleh seluruh jajaran pemerintah daerah. Selama ini, ancaman bencana alam yang seringkali terjadi di Garut pada musim hujan di antaranya tanah longsor dan banjir bandang. Namun, ia berharap, ancaman bencana alam di Garut itu tidak terjadi, atau menimbulkan korban jiwa.

Ia menambahkan, dana BTT Garut dapat dikucurkan apabila kondisi daerah terdampak bencananya sangat luas, atau menimbulkan korban jiwa. Selain itu, lanjut dia, BTT juga dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang dilanda bencana kebakaran.

"Dana bisa keluar sesuai prosedur. Berawal dari laporan pemerintah desa, kemudian diterbitkan surat keputusan (SK) Bupati," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement