REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Imigrasi Denpasar siap mengawal pemulangan terpidana Bali Nine Renae Lawrence. Ia merupakan warga Australia yang dinyatakan bebas dari hukuman setelah menjalani hukuman 13 tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Bangli, Rabu (21/11), terkait kasus penyelundupan 8,2 kilogram heroin.
"Ya, hari ini rencananya setelah dibebaskan dari Rutan Bangli, terpidana penyelundupan heroin dari Indonesia ke Australia pada Tahun 2005 itu langsung dibawa ke Bandara Internasional Ngurah Rai," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Agato Simamora, di Denpasar, Rabu.
Setelah dilakukan penandatanganan serah terima dari Kanwil Kemenkumham Bali kepada Konjen Australia, maka terpidana bisa dinyatakan bebas murni. "Jadi sekarang belum bebas dong dia, karena belum ditandatangani semua. Nanti serah terimanya di Rutan Bangli," katanya.
Agato menegaskan, Renae baru dinyatakan bebas pada hari ini setelah Pukul 23.59 WITA. "Teknisnya kita yang jemput Renae dan langsun dibawa ke Bandara Intenasional Ngurah Rai," katanya.
Persiapan di Bandara Ngurah Rai sudah dilakukan. Ke negara mana pemulangan Renae, pihak Imigrasi tidak bisa menjelaskan secara rinci karena menurutnya hal itu sangat pribadi.
"Kita hanya bertugas mengembalikan ke negara asalnya," ujarnya.
Tim yang dilibatkan mendeportasi Renae dan secara rinci akan disampaikan Kakanwil Kemenkumham Bali di Rutan Bangli. "Hari ini (21/11), kami juga meminta bantuan pengawalan dari Polda Bali dan sudah dirapatkan," katanya.
Ia menegaskan, tidak ada pihak Konsulat Australia yang ikut mendampingi Renae Lawrence saat pemulangan dilakukan. "Konsulat mereka hanya memastikan apakah yang dibebaskan hari ini itu warga negaranya saja atau bukan," katanya.