Rabu 21 Nov 2018 16:08 WIB

Pengamat Hukum: Janji Politik tak Bisa Dipidanakan

Pidana membuat politisi terkekang sehingga kebebasan berbicara tak berjalan baik.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ratna Puspita
Pengamat hukum Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pengamat hukum Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menilai janji politik yang diucapkan oleh politisi tak bisa dipidanakan. Bivitri mengungkapkan hal tersebut merespons pernyataan Ketum PSI Grace Natalie mengenai perda agama yang berbuntut pelaporan ke polisi karena dianggap menodai agama.

Bivitri menilai pernyataan Grace tak bisa dipidanakan karena konteksnya sedang berpidato politik. "Dalam KUHP, janji politik enggak bisa dipidanakan. Ini terbukti aja belum, hanya aspirasi politik. Jangan terbawa yang substantif ke hukum," katanya dalam diskusi di Jakarta pada Rabu (21/11).

Ia menjelaskan dalam pidato politik, seorang politisi bebas mengutarakan pendapat tanpa perlu menjabarkan detail ucapannya. Sebab, ia mengatakan, pidato politik berbeda dengan bentuk komunikasi lain seperti pelatihan atau seminar yang perlu dijelaskan lengkap.

"Kalau pidato politik ada kata-kata yang tak bisa dijelaskan secara akademik dan prosedural. Tidak jelaskan dulu kata-katanya," ujarnya.

Ia pun menyayangkan upaya segelintir orang melaporkan pernyataan politisi ke polisi akan membuat politisi terkekang ketika mengungkapkan pernyataan. Padahal, belum tentu pernyataan politisi sudah terwujud. "Nanti enggak jalan politik kalau semua dipidanakan. Kebebasan berbicara enggak berjalan baik," kata Bivitri.

Bivitri menyarankan masyarakat sebaiknya mengambil sikap tak mendukung politisi itu bila tak sejalan dengan pernyataannya. Ia juga mengimbau masyarakat tak mudah terpancing emosi atas pernyataan politisi ketika berpidato.

Ia menyarankan lebih baik masyarakat melihat bagaimana realisasi janji politik itu. "Partai apapun tidak setuju terhadap isu lihat nanti apa diperjuangkan atau tidak. Tapi disitu ada janji politik ke pemilih jika terpilih. Bila partai berbasis agama dorong Perda syariah ya silahkan, liat nanti didorong atau tidak," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement