Kamis 22 Nov 2018 01:03 WIB

MA Perberat Hukuman Empat Taruna Akpol Penganiaya Yuniornya

MA memutuskan hukuman tiga tahun penjara kepada empat terpidana.

Empat terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang Taruna Tingkat II Akpol Bripdatar M. Adam (dari kanan) Christian Atmadibrata, Gibrail Chartens, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (13/12).
Foto: Antara/R. Rekotomo
Empat terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang Taruna Tingkat II Akpol Bripdatar M. Adam (dari kanan) Christian Atmadibrata, Gibrail Chartens, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap empat taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang pelaku penganiayaan yang menewaskan juniornya, Brigadir Taruna II M. Adam. Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Rabu (21/11), membenarkan tentang sudah putusnya kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara itu.

"Salinan putusannya sudah kami terima dan sudah diteruskan kepada penuntut umum serta terdakwa," kata hakim Eko.

Selanjutnya, kata dia, merupakan wewenang jaksa untuk menindaklanjuti putusan itu. Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan hukuman tiga tahun terhadap keempat terdakwa, masing-masing Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Sofyan Sitompul dalam sidang yang digelar Juli 2018 lalu. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa saat sidang pada tingkat pertama di PN Semarang.

Pada sidang tingkat pertama tersebut, PN Semarang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Christian Atmadibrata Sermumes. Sementara tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman enam bulan dan 20 hari penjara.

Dalam pertimbangannya, Hakim Agung menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 170 ayat 2 KUHP. Putusan itu berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum yang relevan secara yuridis.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement