REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pihak Imigrasi mencekal, warga asal Australia, Renae Lawrence, untuk masuk wilayah Indonesia seumur hidupnya. Hari ini, Renae yang adalah anggota sindikat Bali Nine, bebas setelah menjalani pidana menyelundupkan 8,1 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia pada 2005.
"Sudah pasti dia dicekal ke Indonesia, seumur hidupnya dan pada intinya dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi, sehingga sambil menunggu pemulangannya ditempatkan di ruang detensi imigrasi Bandara Ngurah Rai," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Agato Simamora, di Denpasar, Rabu (21/11).
Saat dideportasi, pihak Imigrasi tidak melakukan pendampingan kepada Renae hingga ke negaranya. Namun, hanya memantau sampai dia keluar dari Indonesia karena dikhawatirkan ada potensi return to base atau kerusakan, maka akan dicegat lagi di pintu masuk bandara saat mendarat di negaranya.
"Kami pastikan dahulu dia lewat dari wilayah Indonesia dan kami koordinasi dengan otoritas pihak bandara negara setempat," katanya.
Pihaknya, belum mendapat permintaan dan koordinasi dari pihak kepolisian Australia dengan Imigrasi Denpasar terkait, bahwa Renae Lawrence yang juga tersandung kasus kriminal pencurian mobil di negaranya. "Yuridiksi hukum di Australia sangat berbeda dengan yuridiksi hukum di Indonesia, jadi dia pada dasarnya orang asing yang telah menjalankan masa pidana dan saat ini dia tidak memiliki izin tinggal yang masih berlaku," ujarnya.
Oleh karena itu, kewenangan imigrasi untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal. "Saat ini bagaimana kita melakukan kolaborasi dengan seluruh instansi terkait seperti pihak angkatan udara (Lanud Ngurah Rai) dan ini sangat penting dan biasa untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya," katanya.
Rene Lawrence dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Bangli, Provinsi Bali hari ini, Rabu (21/11). Lawrence satu-satunya dari sembilan terpidana Bali Nine yang tidak dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati oleh pihak berwenang.
Lawrence divonis 20 tahun penjara dipotong remisi menjadi 13 tahun penjara karena ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 2005. Ia kedapatan membawa heroin.
Awalnya Lawrence dijatuhi hukuman seumur hidup. Ia beruntung dibanding dua rekannya, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang dieksekusi regu tembak Maret 2015 di Nusa Kambangan.