Rabu 21 Nov 2018 18:18 WIB

Pelaku Pembunuhan Dufi Ada Dua Orang

Polisi sedang mendalami peran pelaku lainnya yang berjenis kelamin perempuan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi mengawal tersangka pelaku pembunuhan terhadap mantan wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, berinisial MN, seusai penangkapan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/11).
Foto: Antara/Nalendra
Polisi mengawal tersangka pelaku pembunuhan terhadap mantan wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, berinisial MN, seusai penangkapan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian memastikan pembunuh Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi berjumlah dua orang. Selain Nurhadi, ada satu perempuan lagi bernama SM. Keduanya telah ditangkap Polda Metro Jaya dan diserahkan kepada Polres Bogor.

"Sekarang tersangka ditangani polres Bogor dan Polda Jabar masih diperiksa dulu, baru diserahkan hari ini. Untuk keterlibatan perempuan, apa keterlibatannya nanti," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/11).

Dedi mengatakan, peran wanita tersebut masih akan ditelusuri. Diduga, wanita berinisial SM tersebut merupakan istri dari tersangka Nurhadi. Kendati demikian, untuk peran lebih dalam pelaku tersebut, Dedi mengatakan, kepolisian perlu melakukan rekonstruksi ulang. "Nanti kan akan direkonstruksi lagi, seperti pembunuhan satu keluarga di Bekasi itu," kata Dedi menegaskan.

photo
Kondisi rumah pelaku pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan (Dufi), di Jalan Narogong Cantik Raya, RT 001 RW 023, Pengasinan, Rawa Lumbu, Bekasi Kota, Rabu (21/11).

Kedua pelaku, kata Dedi, masih diperiksa dan didalami oleh Polres Bogor dengan bantuan Polda Jabar. Kedua pelaku hanya tertunduk tanpa mengucapkan sepatah kata pun saat digelandang masuk ke mobil Resmob Polda Metro Jaya pada Rabu sekitar pukul 14.00 WIB, sebelum dibawa ke Polres Bogor.

Pelaku terancam hukuman mati atau kurungan seumur hidup atas apa yang ia lakukan. Pasalnya, pelaku bernama Nurhadi itu dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, pelaku dikenai Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsidiair 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) subsidiair pasal 363 dan atau pasal 480. Diketahui, Nurhadi merupakan seorang karyawan swasta yang tinggal di Jalan Narogong Cantik Raya D140/3 RT1 RW23, Bekasi. Selanjutnya, Argo mengatakan, penanganan lebih lanjut akan diteruskan Polres Bogor. Terkait motif pelaku, penyelidikan masih dilakukan oleh Polres Bogor.

photo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

Dari penangkapan itu diketahui pembunuhan terhadap Dufi dilakukan oleh Nurhadi di sebuah rumah kontrakan milik Laksmi yang berada di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Bogor. Dia dibunuh sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (17/11).

Jasad Dufi ditemukan pada Ahad (18/11) sekitar pukul 06.00 WIB oleh seorang pemulung, Santi, yang tengah mengais sampah di sekitar lokasi kejadian di Kampung Narogong, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Santi awalnya mengira isi tong yang dikeruknya berisi sampah. Tapi, yang mencurigakan adalah tong tersebut tertutup lakban hitam, hingga diketahui isinya adalah mayat Dufi.

Direktur Utama TvMu Gatot Tryanto mengonfirmasi bahwa Dufi merupakan tenaga freelance sales marketing di TvMu. Dufi sudah menjadi freelance sales marketing di tvMu lebih dari setahun. "Selama lebih dari satu tahun menjadi freelance sales marketing. Almarhum tak pernah punya musuh, baik di TvMu maupun lingkungan Muhammadiyah," kata Gatot dalam keterangan pers.

Menurut Gatot, Dufi tidak pernah ditugasi meliput berita, karena tugas dan tanggung jawabnya sebagai sales marketing. "Jadi, beliau bukan wartawan TvMu," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement