Rabu 21 Nov 2018 23:03 WIB

Suara Penyandang Disabilitas Mental Penting Diakomodasi

KIPP menilai suara penyandang disabilitas mental berperan tentukan kebijakan publik.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, suara penyandang disabilitas mental tetap penting diakomodasi dalam pemilu. Suara mereka ikut menentukan arah kebijakan pemerintah untuk penyandang disabilitas pada umumnya.

Kaka menyatakan sepakat jika KPU mengakomodasi penyandang disabilitas mental dalam DPT. "Kebijakan ini juga penting untuk memperlakukan penyandang disabilitas secara inklusif. Karena itu, yang perlu diperhatikan adalah saat eksekusi di TPS nanti," ujar Kaka ketika dikonfirmasi, Rabu (21/11).

Menurut Kaka, seharusnya ada bimbingan teknis dan panduan khusus untuk petugas TPS. Sebab, akomodasi bagi penyandang disabilitas mental adalah hal baru yang sebelumnya belum pernah dilakukan. 

"Harus diperhatikan apakah sudah ada pendamping di TPS, kemudian seperti apa tugas pendamping, pengawas," tuturnya.