Kamis 22 Nov 2018 00:45 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penyebaran Video Mesum Pelajar Karawang

Video mesum awalnya tersebar di sekolah korban wanita yang masih duduk di bangku SMA

video mesum/ilustrasi
video mesum/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Polres Karawang, Jawa Barat, mulai mengungkap penyebaran video mesum oknum pelajar SMA Negeri di Karawang dengan salah seorang oknum mahasiswa yang sempat beredar secara berantai di sejumlah grup media sosial.

"Video mesum (pelajar SMA Karawang) itu dibuat sekitar Juli 2018," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Rabu (21/11). Saat ini pihak kepolisian baru menetapkan seorang tersangka berinisial M dalam kasus penyebaran video mesum tersebut, yakni seorang oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Indramayu. 

Dari pengungkapan sementara, mahasiswa ini merupakan pemeran dalam video mesum yang terbagi dua bagian, satu video berdurasi dua menit dan satu video lagi berdurasi satu menit. Sedangkan wanita yang berperan dalam video yang berinisial AR ialah pelajar salah satu SMA Negeri di Karawang yang juga disebut-sebut mantan finalis Mojang Jejaka (Moka) Karawang.

Kapolres menjelaskan adegan mesum yang dilakukan pasangan pelajar dan mahasiswa tersebut dilakukan di sebuah hotel di wilayah Karawang Barat. Setelah melakukan adegan mesum pada Juli 2018, korban berinisial AR meminta rekaman adegan mesum itu ke tersangka M dengan cara dikirim melalui ponsel androidnya.

Video adegan mesum itupun dikirimkan dan akhirnya sampai ke handphone android milik AR. Kemudian tanpa sepengetahuan AR, rekaman video itu dikirimkan ke handphone temannya yang berinisial B. Selanjutnya, tersebarlah video mesum tersebut di kalangan pelajar sekolah tersebut hingga ke luar sekolah melalui pesan berantai media sosial. 

Setelah video tersebar, video mesum itu sempat disaksikan secara beramai-ramai oleh para pelajar. Aksi nonton bareng video mesum itu digelar di salah satu kelas tempat korban AR sekolah, saat jam istirahat.

"Dari pengakuan tersangka, mereka berdua ini berpacaran dan merekam adegan dewasa itu hanya iseng," kata Kapolres. 

Meski begitu, pihak kepolisian akan tetap mengungkap kasus tersebut dan saat ini baru satu orang yang ditetapkan tersangka, salah satu pemeran video mesum dan diancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan pengembangan untuk mencari tahu pelaku yang menyebarkan video mesum itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement