REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Sebuah kelompok hak asasi Prancis, Alliance for the Defence of Rights and Freedoms (AIDL), menggugat Putra Mahkota Uni Emirat Arab (UEA) Muhammad bin Zayed al-Nahyan atas tuduhan terlibat dalam perang di Yaman. AIDL menuduh Al-Nahyan melakukan kejahatan perang, serta terlibat dalam penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi di Yaman.
"Dalam kapasitas ini, dia telah memerintahkan pengeboman di wilayah Yaman," tulis AIDL dalam dokumen gugatan yang diajukan oleh pengacara Joseph Breham pada Rabu (21/11). Gugatan itu diajukan ke pengadilan Paris, selama kunjungan Al-Nahyan ke Prancis.
Gugatan terhadap Al-Nahyan didasari pada laporan para ahli PBB yang mengatakan serangan pasukan koalisi pimpinan Saudi di Yaman mungkin merupakan kejahatan perang. Penyiksaan juga dilakukan di dua fasilitas penahanan yang dikendalikan oleh pasukan UEA.
Aljazirah melaporkan, UEA adalah salah satu negara koalisi yang terlibat dalam perang di Yaman. Mereka secara teratur mengambil bagian dalam serangan pengeboman.