REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan pihaknya dan KPU akan melakukan audiensi pada Kamis (22/11) siang. Audiensi ini akan membahas putusan Mahkamah Agung (MA) dan PTUN soal syarat pencalonan anggota DPD.
"Hari ini, setelah sidang pengucapan putusan pukul 13.30 WIB, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna akan mewakili MK menerima audiensi KPU," ujar Fajar lewat keterangan tertulisnya, Kamis (22/11) pagi.
Ketika dikonfirmasi, Fajar mengungkapkan jika agenda yang akan dibahas saat audiensi yakni meminta masukan terkait adanya tiga putusan hukum berbeda soal syarat calon anggota DPD. Ketiga putusan tersebut yakni putusan MK, putusan MA dan putusan PTUN.
Fajar juga mengungkapkan pihak KPU akan diwakili oleh Ketua KPU, Arief Budiman dan komisioner KPU, Ilham Saputra saat audensi nanti siang. "Sampai tadi malam hanya dua yang akan hadir. Namun, masih akan kami pastikan lagi," tambahnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Pramono Tanthowi, mengatakan audensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) akan membahas tiga putusan hukum. "Ya tentu semua akan diperbincangkan (putusan MK, MA dan PTUN). Bagaimana cara menyikapi putusan yang berbeda-beda dari lembaga peradilan yang berbeda atas sebuah masalah hukum yang sama," ujar Pramono ketika dikonfirmasi, Selasa (20/11).
Sebagaimana diketahui, pada 14 November lalu PTUN memutuskan mengabulkan gugatan OSO terkait pencalonan anggota DPD. PTUN juga menyatakan Keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018 dibatalkan.
Selain itu, PTUN meminta KPU mencabut mencabut surat keputusan Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019. Selanjutnya, PTUN meminta KPU menerbitkan keputusan Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang baru yang mencantumkan nama OSO sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.
Sementara itu, pada 25 Oktober lalu, MA menyatakan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD tidak bisa diberlakukan. Alasannya, syarat pencalonan yang tertuang dalam pasal 60 A PKPU tersebut bertentangan dengan pasal 5 huruf dan dan pasal 6 ayat (1) huruf I UU Pembentukan Peraturan Perundangan Nomor 12 Tahun 2011.
Putusan atas gugatan yang diajukan oleh OSO ini juga menyebut bahwa pasal 60 A memilikin kekuatan hukum yang mengikat. Namun, MA menegaskan pasal ini berlaku umum sepanjang tidak diberlakukan surut kepada peserta pemilu calon anggota DPD yang sudah mengikuti rangkaian Pemilu 2019.
Sebelumnya, Juli lalu, MK telah memutuskan mengabulkan permohonan uji materi atas pasal 128 huruf I UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Menurut MK, pasal 182 huruf I tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonstitusional. Pasal itu menyebutkan bahwa calon anggota DPD tidak boleh memiliki 'pekerjaan lain'.