Kamis 22 Nov 2018 09:37 WIB

KPU dan MK Bahas Putusan MA Soal OSO Siang Ini

Audiensi ini akan membahas putusan MA dan PTUN soal syarat pencalonan anggota DPD

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan pihaknya dan KPU akan melakukan audiensi pada Kamis (22/11) siang. Audiensi ini akan membahas putusan Mahkamah Agung (MA) dan PTUN soal syarat pencalonan anggota DPD.

"Hari ini, setelah sidang pengucapan putusan pukul 13.30 WIB, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna akan mewakili MK menerima audiensi KPU," ujar Fajar lewat keterangan tertulisnya, Kamis (22/11) pagi.

Ketika dikonfirmasi, Fajar mengungkapkan jika agenda yang akan dibahas saat audiensi yakni meminta masukan terkait adanya tiga putusan hukum berbeda soal syarat calon anggota DPD. Ketiga putusan tersebut yakni putusan MK, putusan MA dan putusan PTUN.

Fajar juga mengungkapkan pihak KPU akan diwakili oleh Ketua KPU, Arief Budiman dan komisioner KPU, Ilham Saputra saat audensi nanti siang. "Sampai tadi malam hanya dua yang akan hadir. Namun, masih akan kami pastikan lagi," tambahnya.