REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menyatakan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi sudah mengenal dua pelaku pembunuhan yakni M Nurhadi dan wanita berinisal SM. Berdasarkan pemeriksaan, Dufi dan para tersangka sudah berhubungan selama beberapa kali.
"Update terbaru dari pemeriksaan kedua tersangka M (M Nurhadi) dan S, sepasang suami istri, bahwa korban sudah menjalin hubungan interaksi komunikasi dengan para tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Kamis (22/11).
Dedi menjelaskan, sebelum dibunuh, Dufi sudah membuat janji untuk bertemu dengan para tersangka di kontrakan tersangka, Gunung Putri, Bogor, Sabtu (17/11). Namun, ketika sampai rumah, niat jahat tersangka menghabisi Dufi muncul.
Menurut Dedi, niat itu muncul saat tersangka melihat Dufi membawa sejumlah benda berharga, seperi mobil, ponsel, laptop dan sejumlah uang. Tersangka Nurhadi pun mengajak istrinya menghabisi Dufi untuk merampas barang berharga yang ia bawa.
"Akhirnya langsung dihajar pakai benda tajam," kata Dedi.
(Baca: Polisi: Dua Orang Pelaku Pembunuhan Dufi Masih Buron)
Setelah itu Nurhadi dan istrinya berniat membuang jasad Dufi. Namun, jasad Dufi ternyata terlalu berat untuk diangkat. Sehingga, seorang rekan lain dipanggil untuk membantu mengangkat jasad Dufi ke dalam mobil. Orang yang membantu mengangkat jenazah Dufi itu pun ditetapkan tersangka dengan status masih buron.
Jasad Dufi dibawa sejauh 40 kilometer menuju Kampung Narogong, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di tempat tersebut, jasad Dufi kemudian ditemukan oleh seorang pemulung pada Ahad (18/11). Sementara, mobil Toyota Innova hasil rampasan para tersangka dari Dufi pun dijual.
Dengan demikian, terdapat empat tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Dua orang tersangka utama yang merupakan pasangan suami istri, Nurhadi dan SM sudah dibekuk.
"Saat ini polisi sedang mengejar dua pelaku lain, satu pelaku yang membantu para tersangka untuk mengangkut korban ke dalam mobil, satu pelaku yang membeli innova korban yang dijual tersangka," ukar Dedi.
Para tersangka dikenai Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsidiair 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) subsidiair pasal 363 dan atau pasal 480. Tersangka terancam hukuman mati atau kurungan seumur hidup lantaran disangka dengan pasal pembunuhan berencana.