REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) berupaya memperbanyak kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Bandung. Hingga awal 2019 mendatang ditargetkan ada 1.700 titik menjadi KTR.
Kepala Dinkes Kota Bandung Rita Verita mengatakan Satgas KTR yang telah dibentuk sejak 2017 lalu terus memantau lokasi KTR. Pemantauan dilakukan secara berkala di titik-titik yang menjadi KTR.
"Kami sudah berjalan empat kali pemantauan. Ini sudah ada 1.033 titik KTR yang kami pantau. Pada 26 November kami akan bergerak lagi memantau kelima kalinya. Januari nanti yang keenam. Targetnya ada 1.700 titik KTR di awal 2019," kata Rita di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Kamis (22/11).
Ia menyebutkan titik-titik yang menjadi KTR terdiri dari berbagai macam gedung dan sarana yang tersebar di seluruh Kota Bandung. Mulai dari sekolah, perkantoran, hotel, fasilitas kesehatan hingga restoran. Dengan adanya lokasi-lokasi yang menjadi KTR maka para perokok tidak boleh lagi merokok di sembarang tempat.
KTR ini dikatakannya menjadi realisasi dari sejak diterbitkannya Peraturan wali Kota Bandung nomor 215 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Karenanya pihaknya pun gencar mempromosikan kawasan bebas asap rokok di berbagai sudut kota.
Menurutnya, gedung dan fasilitas yang ditetapkam menjadi KTR diimbau memiliki ruang khusus yang disediakan untuk merokok. Sehingga asapnya tidak menyebar di sembarang tempat karena berbahay bagi kesehatan orang lain.
"Kita imbau menyediakan ruang khusus untuk merokok. Kalau tidak ada ya harus keluar dari gedung atau ruangan itu dulu kalau mau merokok. Di ruangan terbuka," tuturnya.
Ia menilai dengan adanya KTR ini, masyarakat yang merokok di sembarang tempat menjadi berkurang. Karena petugasnya juga siap menegur jika ada perokok yang merokok di lokasi yang dilarang.
Ia menilai memang masih banyak masyarakat yang belum memahami bahaya merokok. Bukan hanya bagi dirinya sendiri tapi juga orang lain. Oleh karenanya Dinkes juga rajin memberikan edukasi kepada masyarakat hingga sekolah bahaya merokok.
"Ini kan tidak terlepas dari pemahaman perokok tersebut. Kadang-kadang kita lihat bapak tenang merokok di depan anaknya sendiri. Inilah PR (pekerjaan rumah) kita bersama. Makanya hendaknya merokok di tempat yang disediakan," ujarnya.
Tak hanya memperbanyak KTR, ia mengaku juga akan menyosialisasikan KTR ke sopir-sopir angkutan kota (angkot) ataupun pedagang-pedagang kaki lima. Sehingga tidak mengganggu masyarakat luas dengan asap rokok yang dikeluarkannya di sembarang tempat.