REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan tiga perusahaan modal ventura. Alasan pembekuan karena ketiga perusahaan modal ventura ini gagal memenuhi ketentuan Pasal 42 ayat (4) POJK Nomor 36/POJK.05/2018 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura.
Berdasarkan surat resmi OJK yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Ihsanuddin dan dikutip di Jakarta, Kamis (22/11), tiga perusahaan modal ventura itu adalah Ventura Cakrawala Investama di Jakarta, Modal Nusantara Ventura di Makassar, dan Sosial Enterprener di Jakarta. OJK selaku regulator dan pengawas industri keuangan melarang ketiga perusahaan itu untuk melakukan kegiatan usaha.
"Sanksi pembekuan kegiatan usaha ini diberikan untuk jangka waktu enam bulan dan mulai berlaku sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan yaitu 6 November 2018," tulis OJK dalam surat itu.
Pelanggaran ketiga modal ventura itu jika merujuk pada pernyataan OJK yakni terkait pelanggaran Pasal 42 ayat (4) POJK Nomor 36/POJK.05/2018. Pasal itu berbunyi "perusahaan modal ventura atau modal ventura syariah wajib menyampaikan laporan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana untuk pertama kali pada periode 2017 yang disampaikan paling lambat 30 April 2018".
Pembekuan usaha modal ventura ini tidak lama dari upaya serupa yang dilakukan regulator pada 21 September 2018 lalu. Saat itu, OJK juga membekukan tiga modal ventura yakni PT Sarana Sultra Ventura, PT Modal Nusantara Ventura, PT Vasham Kosa Sejahtera.