REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi dari terdakwa Advokat Lucas. Hal tersebut disampaikan JPU KPK saat memberikan tanggapan pada Kamis (22/11) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kami mohon majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, menetapkan melanjutkan sidang sesuai surat dakwaan penuntut umum," kata Jaksa Penuntut KPK Roy Riadi.
Dalam tanggapannya, JPU KPK menilai keberatan Lucas atas pemblokiran beberapa rekeningnya adalah hal yang relevan dan tidak bertentangan dengan hukum. Diketahui, Lucas dijerat dalam kasus dugaan merintangi penyidikan mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro.
"Hal itu tertuang dalam Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dilakukan penyitaan," ujar Jaksa.
Adapun isi Pasal 29 ayat (4) adalah, Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi. Sehingga, permintaan Lucas agar hakim membuka rekeningnya adalah tidak tepat. Sebab, hingga kini proses hukum perkaranya masih berjalan.
"Maka dapat disimpulkan tidak termasuk eksepsi, tidak terdapat penyimpangan apapun dalam proses penyidikan," ucap Jaksa Roy.
Setelah mendengar Eksepsi dan tanggapan JPU KPK, agenda sidang dengan terdakwa Lucas, akan dilanjutkan dengan agenda Putusan Sela dari Majelis Hakim pada pekan depan. "Sidang ditunda minggu depan hari Kamis," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun.
Dalam surat dakwaannya, Lucas disebut bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas disebut telah menyuruh Dina Soraya untuk mengatur skenario pelarian Eddy Sindoro. Lucas meminta Dina Soraya untuk membeli tiket pesawat rute Jakarta-Bangkok, untuk tiga orang. Masing-masing Eddy Sindoro, Michael Sindoro (anak Eddy), dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie yang.
Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia, kemudian dideportasi kembali ke Indonesia. Ia diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, tetapi dikeluarkan kembali ke luar negeri.
Lucas disangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Dalam kasus terkait dengan pengajuan PK pada PN Jakpus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua diantaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan majelis hakim, masing-masing panitera sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno.
Setelah buron hampir dua tahun Eddy Sindoro menyerahkan diri kepada KPK melalui Atase Kepolisian di Singapura, Jumat (12/10) pagi waktu setempat. Diketahui, Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016 dan tak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK. Atas sikapnya yang tidak kooperatif, KPK terus mengultimatum agar Eddy Sindoro yang saat itu masih berada di luar negeri segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.