Kamis 22 Nov 2018 19:12 WIB

Unggah Video 'Generasi Muda NU Penjilat', Sugi Tersangka

Polda Jatim menetapkan Sugi Nur Raharja setelah meminta keterangan saksi dan ahli.

Red: Andri Saubani
Anggota Pencak Silat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama (NU) memperagakan aktraksi bela diri. (ilustrasi)
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Anggota Pencak Silat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama (NU) memperagakan aktraksi bela diri. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan Sugi Nur Raharja alias Cak Nur sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Sugi sebelumnya dilaporkan ke kepolisian terkait videonya berjudul "Generasi Muda NU Penjilat" di Youtube.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera di Surabaya, Kamis (22/11), mengatakan, polisi menetapkan Sugi sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk ahli antara lain ahli bahasa, pidana dan informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Berdasarkan masukan ahli tersebut, kami menetapkan saudara Sugi Nur Raharja sebagai tersangka," kata Barung.

Empat saksi ahli tersebut masing masing satu saksi ahli bahasa yakni Andi Yulianto, dua saksi ahli pidana yakni Dr Yusuf Jakobus dari Universitas Pelita Harapan dan Dr Bambang Suheryadi dari Universitas Airlangga Surabaya, serta satu saksi ahli ITE yakni Dendi Eka Puspawardi dari Dinas Kominfo Jatim. Barung mengatakan hari ini penyidik telah memeriksa Sugi di Mapolda Jatim dengan status tersangka.