REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan pada Kamis (22/11) merupakan hari bersejarah untuk KPK. Alasannya, karena jaksa penuntut umum KPK membacakan tuntutan pertama terhadap Korporasi PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).
"Hari ini adalah hari pertama kami membacakan tuntutan terhadap PT DGI berubah jadi NKE. Ini hari bersejarah karena barusan KPK membacakan tuntutannya dan mudah-mudahan Pengadilan Negeri Jakpus berpihak kepada kebenaran dan sesuai dengan harapan KPK," kata Syarif di Gedung KPK Jakarta, Kamis (22/11).
Dari Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa KPK menuntut PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) pidana denda Rp 1 miliar terkait perkara korupsi proyek pembangunan RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009-2010. Selain itu, JPU KPK juga menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana tambahan agar PT NKE membayar uang pengganti Rp 188 miliar selambat-lambaatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar denda, harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut dan jangka waktu satu bulan dimaksud dapat diperpanjang selama satu bulan hanya dengan alasan kuat," ujar JPU KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11).
Sementara untuk pidana tambahannya, jika dalam waktu yang ditentukan, PT NKE tidak membayar uang pengganti maka harta benda milik PT NKE akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. JPU KPK juga menuntut agar Majelis Hakim memberikan pencabutan hak bagi PT NKE untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun.
Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan PT NKE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama. Yakni, melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 atau Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 64 KUHP.
Adapun dalam pertimbangan JPU KPK, hal yang meringankan adalah, PT NKE memberikan keterangan yang membantu membuat terang tindak pidana, terdakwa berjanji dan telah mengupayakan tata kelola perusahaan yang bebas korupsi dan terdakwa belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan PT NKE tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, dalam dakwaan, PT NKE dinilai memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi sejumlah Rp 24,778 miliar. Kemudian, memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10, 290 miliar.
Dalam surat dakwaan, PT NKE bersama M Nazaruddin, Made Meregawa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Dudung Purwadi selaku direktur utama PT NKE mengatur proses lelang untuk memenangkan PT NKE. Dalam kesepakatan, pihak Anugerah Grup yang akan mengatur proses lelangnya harus diberikan fee sebesar 15 persen dari nilai real cost proyek.
Menanggapi tuntutan JPU KPK, kuasa hukum PT NKE Susilo Ari Wibowo mengatakan terkait denda dan uang pengganti yang dituntut oleh JPU KPK, pihaknya akan melakukan pembelaan dan klarifikasi. "Nanti melalui pembelaan akan klarifikasi karena ada beberapa belum masuk diperhitungkan. Contohnya uang titipan ke BPK dan lainnya, Rp 35 miliar belum jadi pengurangan. Nanti pembelaan akan sampaikan," kata dia.
"Namun, walaupun karena uang pengganti Rp 188 miliar kita telaah dulu angka itu dari mana kalau dikurangi pembayaran. Tadi saya lihat belum dimasukkan cukup berat juga bagi NKE. Kami akan diskusi manajemen dan kaji dulu mudah-mudahan diterima pembuktiaan saya tentu KPK tidak ada banding harapannya," tambahnya.