Jumat 23 Nov 2018 08:52 WIB

Kartu Nikah 2019 Tetap Diadakan, Dari Mana Dananya?

Jika pada 2018 pengadaan kartu nikah melalui APBN, pada 2019 akan menggunakan PNBP.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) akan menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk penganggaran kartu nikah pada 2019. “Sumbernya 2019, kita akan menganggarkannya dari PNBP,” kata Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta, Kamis (22/11).

Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan, warga negara Indonesia yang melangsungkan pernikahan di luar jam kerja dan di luar kantor urusan agama, harus membayar Rp 600 ribu. Biaya itu digunakan untuk transportasi penghulu, administrasi, dan lain sebagainya, termasuk masuk ke kas negara sebagai PNBP. “Maka dari situlah setiap peristiwa nikah itu akan disisihkan Rp 680,” ujar dia.

Baca Juga

Menag mengatakan anggaran pengadaan kartu nikah 2018 sudah disetujui Komisi VIII DPR RI menggunakan APBN. Pernyataan itu membantah tudingan yang mengatakan kartu nikah belum mendapat persetujuan dari DPR RI. “Buktikan. Kami punya data-datanya,” kata dia.

Menag berujar, belajar dari masukan berbagai kalangan, maka pengadaan kartu nikah 2019 tidak lagi menggunakan APBN. Salah satu pertimbangannya, karena pengadaan kartu nikah dituding hanya menghamburkan uang rakyat. Karena itu, Kemenag akan menggunakan PNBP. Menag mamastikan penggunaan anggaran PNBP tidak akan membebani masyarakat. “(Beban ke masyarakat, Red) tidak ada. Rakyat tidak dipungut biaya,” ujar Menag. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement