Jumat 23 Nov 2018 15:12 WIB

Operasi Zebra di DIY Kurangi Tindakan Tilang

Pendidikan masyarakat bidang lalu lintas dilakukan dalam empat kegiatan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Gelar operasi zebra.
Foto: Antara.
Gelar operasi zebra.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Operasi Zebra Progo di DIY telah dilaksanakan pada 30 Oktober-12 November 2018. Tahun ini, ada pengurangan tindakan tilang dan ada penambahan tindakan teguran atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, 14 hari operasi dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat berlalu lintas. Peningkatan dilakukan secara preemtif dan preventif.

Kegiatan preemtif dilakukan melalui pendidikan dan penyuluhan berlalu lintas. Sedangkan, kegiatan preventif dilakukan melalui pengaturan, penjagaan dan patroli lalu lintas yang didukung penegakan hukum hukum non yustisial.

Penegakan hukum non yustisial dilaksanakan baik teguran lisan maupun teguran tertulis. Sedangkan, penegakan hukum yustisial dengan blanko tilang penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kecelakaan atau membuat kemacetan.

Operasi terpusat yang diselenggarakan Mabes Polri bersama Satwil. Selain itu, operasi bersifat terbuka dalam bentuk harkamtimas yang dilaksanakan dengan mengedepankan fungsi lalu lintas.

"Sasarannya segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata sebelum, pada saat dan pasca Operasi Zebra Progo 2018 yang dapat menghambat dan mengganggu Kamseltibcarlantas," kata Yulianto.

Untuk pelanggaran lalu lintas tahun ini terdapat 31.990 kasus dan teguran 17.860 kasus. Sedangkan, pendidikan masyarakat bidang lalu lintas dilakukan dalam empat kegiatan.

Ada 1.396 kali penerangan dan penyuluhan, 12.596 kali penyebaran spanduk dan sebagainya, 525 kali program nasional keamanan lalu lintas, serta 647 kali program nasional keselamatan lalu lintas.

Dari data itu, terlihat ada penurunan angka tindakan tilang yang dilakukan tahun ini. Sedangkan, peningkatan terjadi dari angka tindakan teguran yang dilakukan Zebra Progo 2018.

Sebab, terdapat penurunan 14,93 persen dari angka tilang tahun ini dari 37.606 tindakan tilang tahun lalu. Sedangkan, peningkatan 28,75 persen terjadi dari tindakan teguran tahun ini dibanding 13.872 teguran tahun lalu.

Yulianto menuturkan, secara umum terdapat penurunan penindakan pelanggaran lalu lintas sekitar 3,16 persen atau selisih 1.626 tindakan. Jumlahnya, 48.850 tahun ini berbanding 51.476 tindakan tahun lalu.

"Pelaksanaan Operasi Zebra Progo 2018 dari 30 Oktober sampai 12 November 2018 secara umum dapat dilaksanakan dengan baik sesuai rencana operasi yang telah ditentukan," ujar Yulianto.

Wadirlantas Polda DIY, AKBP Yugonarko menjelaskan, operasi tahun lalu memang cenderung dilaksanakan untuk mengimbangi pencurian kendaraan bermotor. Ia merasa, langkah itu terbukti bisa menekan angka curanmor yang terjadi.

Tahun ini, operasi dilakukan dengan tujuh prioritas pelanggaran. Mulai dari di bawah umur, tidak menggunakan helm, melawan arah atau arus, pengendara yang mengonsumsi miras, tidak memakai sabuk pengaman, dan memakai telepon genggam.

Ia mengungkapkan, dari tujuh prioritas pelanggaran itu, pengendara anak di bawah umur ternyata menjadi dominan. Rangking pertama pelanggaran itu terjadi di Kabupaten Kulonprogo.

Sebagian besar pelanggaran dilakukan pelajar seperti anak-anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Sekolah Menengah Atas (SMA). Pelanggaran jenis itu hampir semuanya menggunakan kendaraan roda dua.

Walau di bawah umur, tindakan tilang tetap tiberlakukan atas pelanggaran jenis tersebut. Namun, ia menekankan, masing-masing Polres memang memiliki strategi-strategi dan fokus-fokus penindakan.

"Motor sendiri memang penyumbang terbesar data kecelakaan lalu lintas, dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas berasal pula dari sepeda motor," kata dia.

Untuk itu, tahun ini Operasi Zebra Progo memang menjadikan pengendara motor sebagai target utama operasi. Secara umum, angka penindakan untuk sepeda motor dari seluruh jajaran DIY melebihi 31 ribu unit.

Secara khusus, ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah memberikan izin anak-anaknya menggunakan sepeda motor. Terlebih, bagi mereka yang memang belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Terutama kepada anak-anak, anak-anak ini merupakan aset negara, kita harus memberlakukan tindakan-tindakan untuk memberikan keselamatan kepada mereka, dan mereka harus paham bagaimana tata cara menggunakan kendaraan," ujar Yugonarko.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement