REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pemerintah Prancis telah memberlakukan larangan perjalanan bagi 18 warga Arab Saudi yang terlibat dalam kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi. Prancis mengatakan sanksi-sanksi lain dapat diterapkan tergantung pada hasil penyelidikan.
"Pembunuhan Khashoggi adalah kejahatan ekstrem, yang juga bertentangan dengan kebebasan pers dan hak paling mendasar," kata Kementerian Luar Negeri Prancis pada Kamis (22/11), dikutip laman Aljazirah.
Kendati mengumumkan larangan perjalanan, Kementerian Luar Negeri Prancis tidak menyebutkan identitas tersangka pembunuhan Khashoggi satu per satu. Mereka hanya mengatakan saat ini tengah menjalin koordinasi dengan mitra Eropa, terutama Jerman, yang baru saja menghentikan semua penjualan senjata ke Saudi.
"Ini adalah langkah-langkah sementara yang dapat ditinjau atau diperpanjang tergantung pada kemajuan penyelidikan yang sedang berlangsung," kata Kementerian Luar Negeri Prancis.
Khashoggi dibunuh di gedung konsulat Saudi di Istanbul, Turki, pada 2 Oktober. Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dan Wakil Jaksa Penuntut Umum Saudi Shalaan bin Rajh Shalaan mengatakan pembunuhan terhadap Khashoggi memang direncanakan.
Erdogan menyebut perintah pembunuhan terhadap Khashoggi berasal dari pejabat tinggi Pemerintah Saudi. Banyak kalangan menduga perintah itu berasal dari Putra Mahkota Saudi Pangeran Mohammed bin Salman (MBS). Kendati demikian, Riyadh telah membantah keterlibatan MBS dalam kasus tersebut.
Saat ini Saudi telah menahan 11 tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Khashoggi. Lima tersangka di antaranya dituntut hukuman mati.