REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Agama (Kemenag) serius membenahi bisnis perjalanan umrah di Indonesia. Sebab, YLKI mengaku masih menerima pengaduan ihwal potensi pelanggaran agen umrah. “Sampai detik ini, masih ada pengaduan dan potensi pelanggaran agen umrah,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Hotel Sofyan Cikini, Jakarta, Jumat (23/11).
Dia berharap adanya kasus penipuan beberapa agen perjalanan umrah yang merugikan ratusan ribu calon jamaah, bisa menjadi ajang memperbaiki manajemen umrah di Indonesia. Minimal, kasus penipuan itu bisa meminimalisir kasus serupa di kemudian hari.
Tulus meminta Kemenag lebih giat mengawasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). “Kalau hanya pintar berikan izin, tapi letoy (lemah) memberikan pengawasan, tak ada artinya,” ujar dia.
Menurut dia, banyaknya jumlah korban biro perjalanan nakal menjadi bukti kegagalan Kemenag mengawasi PPIU dari hulu ke hilir. Dia menegaskan tujuan umrah adalah untuk ibadah. Karena itu, dia berujar, pemerintah tak boleh membiarkan umrah menjadi fenomena bisnis. “Harus ibadah. Negara harus bertanggung jawab untuk itu,” kata dia.
Tulus beranggapan apabila tidak ada perubahan dari sistem pengawasan dan pembayaran, maka potensi penipuan masih sangat besar. Kendati demikian, menurut dia yang perlu digarisbawahi adalah lemahnya pengawasan dari Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU).
Dia menjabarkan, SDM pengawasan sangat sedikit. Ironisnya, banyak pensiunan pejabat Kemenag yang duduk di jajaran komisaris, bahkan direktur dan pemilik agen umrah. “Bagaimana bisa mengawasi kalau itu temannya,” ujar dia.
Direktur Utama PT Kasturi Mandiri Wisata (Castourindo) Agus Sofyan beranggapan adanya kasus penipuan yang dilakukan biro perjalanan adalah wujud salah urus penyelenggaraan umrah di Indonesia. Dia menjelaskan ibadah umrah yang baik bisa dilihat dari seberapa transparannya laporan pemberangkatannya. Selian itu, jamaah juga dimudahkan melihat perhitungan kontrak hotel, bus, tiket, dan lain-lain.