Jumat 23 Nov 2018 18:14 WIB

KPU akan Sosialisasikan Cara Mencoblos ke Difabel Mental

KPU tetap mendata penyandang disabilitas mental berdasarkan identitas kependudukan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat  (5/10).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi tentang pemilu dan tata cara pemungutan suara kepada penyandang disabilitas mental. KPU tetap mendata penyandang disabilitas mental berdasarkan identitas kependudukan.

"Kenapa perlu, karena kan tidak semua penyandang disabilitas ini memahami soal pemilu, bahkan masih ada yang tidak mengerti sama sekali," ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/11).

Viryan melanjutkan, dalam pelaksanaan pemungutan suara nanti mereka bisa didampingi oleh pendamping atau tidak didampingi. Kepada penyandang disabilitas mental yang msih sehat tidak diperlukan hak pilih saat mencoblos nanti.

Sebaliknya, bagi mereka yang sedang dalam kondisi tidak sehat bisa didampingi oleh pendamping dari keluarga atau petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Karenanya, sosialisasi soal pemilu kepada penyandang disabilitas mental tetap perlu.