REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya siap memutuskan permohonan ganti identitas kelamin dalam persidangan yang diagendakan berlangsung pada pekan depan, Selasa, 27 November. Kepala Hubungan Masyarakat PN Surabaya Sigit Sutriono kepada wartawan di Surabaya, Jumat (23/11), mengungkapkan permohonan ganti identitas kelamin itu diajukan oleh seorang pria berusia 23 tahun asal Tuban, Jawa Timur, yang tinggal di Surabaya.
"Dia ingin mengganti identitas kelaminnya menjadi perempuan. Pengajuannya sudah lama dan pekan depan memasuki agenda putusan hakim," kata Sigit.
Sigit menyebut majelis hakim yang memimpin persidangan permohonan ganti identitas kelamin ini adalah Dede Suryaman. Sigit mengatakan, sebenarnya tidak ada perundang-undangan yang mengatur terkait permohonan ganti identitas kelamin di Indonesia.
"Majelis Hakim dalam memutuskan permohonan ini nantinya mempertimbangkan banyak aspek yang didapat dari keterangan saksi ahli dari bidang kedokteran, psikologi, psikiatri maupun tokoh agama," katanya.
Selain itu, majelis hakim juga akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pemohon. "Kalau majelis hakim yakin dan sesuai ketentuan maka permohonan identitas ganti kelamin akan dikabulkan. Kalau tidak yakin, ya, akan ditolak," ucapnya.
Sigit menjelaskan, permohonan ganti identitas kelamin yang sedang ditangani bukan terkait dengan fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Melainkan, karena pemohon merasa sejak lahir memiliki kelamin ganda.
Dia mengungkapkan, PN Surabaya pernah menangani permohonan serupa di tahun 2016, yang diajukan mahasiswi Institut Teknologi Bandung Angelina Karuniata Kanan, yang menginginkan identitas kelaminnya menjadi laki-laki. Majelis hakim yang ketika itu dipimpin Matheus Samiaji kemudian mengabulkan permohonannya pada 27 Juli 2016. Angelina lantas mengubah namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban.