Sabtu 24 Nov 2018 02:13 WIB

KPK Jelaskan Tuntutan Pencabutan Hak Ikut Lelang PT NKE

Untuk pertama kalinya, KPK menjerat korporasi dalam kasus korupsi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan tentang penetapan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan tentang penetapan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertama kalinya dalam sejarah, KPK menuntut korporasi dalam kasus korupsi. Jaksa KPK pun menuntut pencabutan hak PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) mengikuti lelang proyek pemerintah.

"Karena dalam kasus ini, KPK memandang perbuatan PT NKE sebagai korporasi diduga terbukti melakukan korupsi terkait sejumlah proyek pemerintah, maka sewajarnya diberikan hukuman tambahan agar dicabut hak bagi korporasi mengikuti lelang proyek pemerintah selama batas waktu tertentu," ujar kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (23/11).

Febri menerangkan, dasar dari tuntutan pencabutan hak terhadap PT NKE adalah Pasal 35 ayat (1) angka 6 KUHP secara umum dan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi yang berlaku khusus. Dalam pasal-pasal itu, selain pidana pokok berupa denda Rp 1 miliar dan pidana tambahan uang pengganti Rp 188,73 miliar, dapat juga dijatuhkan pidana tambahan di KUHP.

"Hal ini diharapkan benar-benar menjadi pembelajaran bagi terdakwa ataupun korporasi lain, bahwa jika korporasi melakukan korupsi, ada resiko korporasi tidak dapat melakukan sejumlah kegiatan tersebut," ucap Febri.

KPK mengharapkan, tuntutan terhadap PT NKE bisa menjadi pelajaran bagi korporasi-korporasi lain, agar lebih berhati-hati dalam mengerjakan proyek pemerintah. Mengingat, kerugian dari pengerjaan proyek tersebut berimplikasi pada kerugian negara, karena sumber dana proyek berasal dari APBN.

JPU KPK menuntut PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi  ‎PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) pidana denda Rp 1 miliar terkait perkara korupsi proyek pembangunan RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009-2010.  Selain itu, JPU KPK juga menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana tambahan agar PT NKE membayar uang pengganti Rp 188 miliar selambat-lambaatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar denda, harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut dan jangka waktu satu bulan dimaksud dapat diperpanjang selama satu bulan hanya dengan alasan kuat," ujar JPU KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11).

Sementara untuk pidana tambahannya, jika dalam waktu yang ditentukan, PT NKE tidak  membayar uang pengganti maka harta benda milik PT NKE akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. JPU KPK juga menuntut agar Majelis Hakim memberikan pencabutan hak bagi PT NKE untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun.

Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan PT NKE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ‎sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 atau Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 64 KUHP.

Dalam dakwaan, PT NKE dinilai memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi sejumlah Rp 24,778 miliar. Kemudian, memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10, 290 miliar.

Dalam surat dakwaan, PT NKE bersama M Nazaruddin, Made Meregawa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Dudung Purwadi selaku direktur utama PT NKE mengatur proses lelang untuk memenangkan PT NKE. Dalam kesepakatan, pihak Anugerah Grup yang akan mengatur proses lelangnya harus diberikan fee sebesar 15 persen dari nilai real cost proyek.

Menanggapi tuntutan JPU KPK, kuasa hukum PT NKE, Susilo Ari Wibowo mengatakan terkait denda dan uang pengganti yang dituntut oleh JPU KPK, pihaknya akan melakukan pembelaan dan klarifikasi. "Nanti melalui pembelaan akan klarifikasi karena ada beberapa belum masuk diperhitungkan. Contohnya uang titipan ke BPK dan lainnya, Rp 35 miliar belum jadi pengurangan. Nanti pembelaan akan sampaikan," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement