REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan pihaknya melarang peserta pemilu melakukan 10 hal selama pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) yang disampaikan kepada semua peserta pemilu.
"Kami berikan surat edaran sebagai upaya pencegahan. Kami ingatkan kembali agar kampanye itu harus mengandung unsur pendidikan politik," ujar Abhan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/11).
Surat tertanggal 21 Oktober itu, menurutnya tidak hanya diperuntukkan bagi Partai Politik (parpol) peserta pemilu. Pasangan Calon Presiden (capres) dan Calon Wakil Presiden (cawapres), Calon Legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga wajib memahami edaran ini.
"Itu memang untuk semua peserta pemilu," tegas Abhan.
Adapun 10 larangan yang dimaksud yakni mengusung materi yang mempersoalkan tentang dasar negara (Pancasila, UUD 1945, NKRI), melakukan kegiatan yang membahayakan NKRI, menghina seseorang, suku, ras, agama, golongan, calon dan atau peserta pemilu tertentu. Kemudian menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan/atau peserta pemilu lainnya.
Abhan melanjutkan, larangan lain yakni merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, rumah ibadah dan rumah pendidikan. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain dari tanda gambar dan atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan. Serta menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
Larangan ini, kata Abhan, sudah diatur juga dalam pasal 280 ayat (1) UU Pemilu Nomor & Tahun 2017. Jika ada peserta pemilu yang melakukan pelanggaran atas 10 larangan ini, akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta sebagaimana diatur dalam pasal 521 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Selain menegaskan tentang larangan pemilu, surat edaran ini juga menyampaikan pengertian kampanye pemilu. Metode kampanye yang boleh dilakukan juga sekaligus dijelaskan. Tujuannya, supaya peserta pemilu yang belum pernah membaca tentang aturan kampanye bisa memahami hal-hal yang dibolehkan dan dilarang dalam kampanye.
Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan surat edaran dari Bawaslu tersebut penting sebagai bentuk pendekatan preventif-antisipatif. Tujuannya agar semua peserta pemilu, baik Pemilihan Presiden (pilpres) dan Pemilihan Legislatif (pileg), kembali memahami ketentuan larangan dalam kampanye.
Dengan begitu dapat dihindarkan pelaksanaan kampanye yang melanggar aturan kampanye sebagaimana ditentukan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. KPU juga berharap peserta pemilu mematuhi rambu-rambu kampanye yang telah ditentukan dan dikuatkan melalui surat edaran Bawaslu.
"Yang lebih penting adalah kampanye itu merupaksan sarana pendidikan politik bagi rakyat-pemilih. Bila dalam kampanye, materi yang disampaikan sifatnya mengandung fitnah, ujaran kebencian dan berita bohong, akan menjadi pertanyaan publik, di mana unsur pendidikan politiknya?" tegas Hasyim.