Sabtu 24 Nov 2018 06:28 WIB

Cacat Hukum, BAORI Putuskan Koni Jabar Harus Diganti

Gubernur diharapkan mengambil langkah, jika keputusan ini tidak digubris.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
 Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat didesak untuk segera menunjuk pelaksana tugas (plt) Ketua KONI Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, kepengurusan Koni Jabar saat ini dianggap tidak sah akibat cacat hukum.
Foto: Foto: Arie Lukihardianti/Republika
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat didesak untuk segera menunjuk pelaksana tugas (plt) Ketua KONI Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, kepengurusan Koni Jabar saat ini dianggap tidak sah akibat cacat hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat didesak untuk segera menunjuk pelaksana tugas (plt) Ketua KONI Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, kepengurusan Koni Jabar saat ini dianggap tidak sah akibat cacat hukum.

Saat ini, organisasi olah raga tersebut, di Jabar dipimpin Ahmad Syaefudin, seorang TNI aktif yang kini menjabat sebagai Kapus Litbang Sumdahan Kementerian Pertahanan.

Menurut Perwakilan Forum Jabar Ngahiji MQ Iswara, Badan Arbritase Olahraga Indonesia (BAORI) memutuskan Ketua Koni Jabar masa bakti 2018-2022, Ahmad Syaifudin cacat hukum. Sehingga Koni Pusat harus mengganti Ketua Koni Jabar. 

Putusan tersebut dikeluarkan BAORI pada Kamis (22/11). Setelah lima  abor di bawah naungan Koni Jabar yang mengatasnamakan Forum Jabar Ngahiji, mengajukan gugatan.

"Kami memenangkan gugatan terkait rangkap jabatan Ahmad Syarifudin sebagai TNI aktif, di kementerian Pertahanan dan sebagai Ketua Koni Jabar. Hal itu dinilai melanggar aturan," ujar Iswara kepada wartawan saat konferensi pers di Hotel Bidakara Savoy Homann, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (23/11).

Iswara mengatakan, dalam amar putusan BAORI menyatakan kepengurusan baru KONI Jabar yang disahkan dalam SK KONI pusat nomor 13 tahun 2017 tidak berkekuatan hukum.

Dalam putusan BAORI, kata dia, menyatakan penyelenggaraan Musyawarah Provinsi Koni Jabar tanggal 12-14 September 2018 cacat hukum dimana Brigjen TNI Ahmad Saefudin kembali terpilih jadi Ketum Koni Jabar 2018-2022. Koni Pusat dan Koni Jabar, dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. 

Dengan demikian, setiap produk yang dihasilkan kepengurusan dan Musprov KONI Jabar cacat hukum. "Plt ini harus segera ditunjuk. Ia bertugas untuk melaksanakan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) untuk memilih kepengurusan baru yang sah," ujar Iswara yang juga Ketum PBVSI Jabar.

Putusan ini juga, akan dia laporkan segera kepada Gubernur dan DPRD Jabar yang selama ini selalu memberikan anggaran dari dana hibah APBD Jabar. "Kami tentu akan mengawal ini. Kami yakin Ridwan Kamil (Gubernur Jabar) akan mengambil langkah, jika keputusan ini tidak digubris" katanya.

Perlu diketahui, Forum Jabar Ngahiji yang melakukan gugatan itu, terbentuk dari lima cabang olahraga di bawah naungan Koni. Mereka adalah PBVSI, IPSI, Pesti, PGJ dan Wushu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement