REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi segera melakukan pembatasan kendaraan bertonase besar di jalan pesisir Kalimalang. Hal tersebut ditempuh karena kondisi jalan tersebut kerap kali rusak akibat dilalui kendaraan bermuatan berlebih.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Johan Budi menjelaskan, pemberlakuan pembatasan kendaraan bertonase besar mulai dilakukan mulai pekan depan. "Jalur Kalimalang itu rusak karena beban kendaraan yang melintas melebihi kapasitan jalan. Kita akan pasang rambu 'maksimal delapan ton' di sepanjang jalan," kata Johan di Bekasi, Jumat (23/11) petang.
Menurutnya, dengan adanya pemasangan rambu larangan, pihak kepolisian otomatis akan melakukan penindakan bagi yang melanggar. Johan mengatakan, mau tidak mau kebijakan itu harus ditempuh demi menjaga kondisi jalan di pesisir kalimalang agar tidak rusak di tengah banyaknya pembangunan saat ini.
Selain kendaraan bertonase besar, Dishub juga akan melarang kendaraan over dimensi atau kendaraan dengan ketinggian yang berlebih. Sebab, kata dia, di ruas Kalimalang terdapat pekerjaan proyek pembangunan Tol Becakayu. Dalam proyek tersebut, terdapat pemasangan pemasangan beton jalan layang atau pier head.
"Kita akan pasang palang pembatas setinggi empat meter, dimana pasangnya? Kita akan pasang di jalur keluar Tol JORR tepatnya di dekat Kota Bintan," katanya.
Menurut Pemkot Bekasi, jalur Kalimalang adalah jalan lokal. Oleh sebab itu, pihaknya memiliki wewenang untuk melakukan pembatasan kendaraan. Ia mengklaim telah mengkonsultasikan kebijakan tersebut dengan pihak Kementerian Perhubungan dan Badan Kerja Sama Pembangunan.
"Jalur Kalimalang itu akan makin hancur kalau kita tidak batasi kendaraan," ucapnya.