Sabtu 24 Nov 2018 14:05 WIB

Pemkot Bogor Genjot Sosialisasi Pengurangan Sampah Plastik

Sosialisasi pelarangan kantong plastik sudah dilakukan sejak Agustus silam.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Andi Nur Aminah
Sampah plastik. Ilustrasi
Foto: Huffpost
Sampah plastik. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor nomor 61 tahun 2018 tentang sampah plastik masih terus diupayakan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggenjot sosialisasi pelarangan kantung plastik di pusat perbelanjaan modern yang tertuang di dalam Perwali.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor Elia Buntang, sosialisasi pelarangan kantong plastik dilakukan sejak Agustus silam. Meski dalam Perwali hanya tertuang larangan penggunaan kantung plastik di pusat perbelanjaan modern, ia mengaku Pemkot Bogor juga tengah berupaya menyosialisasikan pengurangan penggunaan material plastik seperti sedotan maupun styrofoam kepada seluruh masyarakat Kota Bogor.

"Selain pelarangan penggunaan kantung plastik, sosialisasi juga kami lakukan kepada masyarakat agar mengurangi penggunaan material plastik, seperti sedotan dan juga styrofoam," kata Elia, di Kota Bogor, Sabtu (24/11).

Menurutnya, sejauh ini Pemkot Bogor memang belum membuat Perda khusus pelarangan penggunaan material plastik yang lumrah digunakan sehari-hari oleh masyarakat. Namun, dengan adanya Perwali nomor 61 tahun 2018, hal itu diharapkan dapat menjadi langkah awal penggunaan plastik di Kota Bogor berkurang.

photo
Pekerja mengangkut sampah plastik (non organik) 

Terkait rancangan peraturan cukai plastik yang tengah digagas oleh Kementerian Keuangan, Elia menilai hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Daerah, dia mengatakan hanya akan mengikuti saja. Menurutnya, asal kebijakan yang dibuat dapat berimplikasi pada kebaikan bersama, maka hal itu pasti didukung di tingkat daerah.

Terkait persoalan pengurangan sampah plastik, Elia menggarisbawahi satu hal penting demi kelangsungan keberhasilan pelaksanaannya, yakni kesadaran diri sendiri akan pentingnya menjaga lingkungan. Menurutnya, meski pemerintah telah membuat aturan pelarangan kantung plastik namun masyarakat masih hidup dalam kebiasaan lama, maka pengurangan sampah plastik tidak akan sukses.

Pasalnya, dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, disebutkan bahwa setiap individu berkewajiban atas sampahnya masing-masing. Artinya, kewajiban pengelolaan sampah melibatkan semua aspek, mulai dari individu, industri, maupun pemerintah.

"Kita jangan lagi manja, sedikit-sedikit pakai plastik. Sedikit-sedikit buang sampah sembarangan karena berpikirnya ada pemerintah, jangan lagi seperti itu. Sampah adalah tanggung jawab kita semua, oleh karenanya kita harus bijak dalam penggunaan plastik ini," kata Elia.

Lebih lanjut ia menyebut, Pemkot Bogor telah mensosialisasikan pemilahan sampah kepada masyarakat hingga berlangsungnya program penjemputan sampah. Hal itu diupayakan agar tidak ada lagi sampah yang dialirkan ke perairan melalui sungai dan bermuara ke lautan seperti yang sering terjadi. "Yang terjadi saat ini, kan semua jenis sampah, termasuk plastik itu masuk ke lautan. Ini berbahaya bagi ekosistem," ujarnya.

Ia mengambil contoh bahaya plastik yang merusak ekosistem dari data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menurutnya, mayoritas ikan teri di perairan Pulau Seribu telah terpapar mikroplastik. Pasalnya, komoditi tersebut merupakan salah satu jenis ikan populer yang paling sering dikonsumsi.

photo
Pekerja memasukan barang belanjaan ke kantong plastik di salah satu pusat perbelanjaan. (ilustrasi)

Sementara itu Direktur Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik Tiza Mafira menilai, regulasi pelarangan kantung plastik di pusat perbelanjaan modern masih belum menjangkau seluruh sasaran. Pasalnya, cakupan pada sektor tersebut masih belum efektif mengurangi pengurangan penggunaan plastik. Sementara sektor pasar tradisional dan juga penjual informal tidak dijangkau, padahal kontribusi plastik dari sektor tersebut cukup besar. "Sektor penjual informal juga harus dijangkau, sehingga pengurangan penggunaan plastik dapat ditekan menurun," ujarnya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk dapat mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan plastik, tak hanya berhenti pada aturan pelarangan penggunaan kantung plastik semata. Menurutnya, sejauh ini baru ada tiga daerah yang menerapkan kebijakan tersebut, yaitu Banjarmasin, Balikpapan, dan Bali yang akan segera menyusul tahun depan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement