Sabtu 24 Nov 2018 15:24 WIB

Pengurangan Sampah Plastik Belum ke Sektor Informal

Perwali tentang penggunaan plastik akan dilaksanakan pada 1 Desember nanti.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah sampah plastik tersangkut di akar pohon (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah sampah plastik tersangkut di akar pohon (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 61 tahun 2018 Kota Bogor tentang pengurangan penggunaan plastik gencar dilakukan ke semua sektor. Meski dalam Perwali tersebut sektor informal belum diikutsertakan dalan pelaksanaannya. Sosialisasi ke semua sektor yang tengah digenjot bertujuan mengedukasi masyarakat akan bahaya sampah plastik.

Hal itu disampaikan Ketua Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor Elia Buntang, di Kota Bogor, Sabtu (24/11). Menurutnya, peraturan tentang pengurangan kantung plastik tersebut bersifat mengajak dan mengedukasi, bukan mengutamakan sanksi bila terjadi pelanggaran yang dilakukan.

"Kami (DLH) tujuan utamanya itu mengedukasi, hukuman itu nomor sekian. Yang penting masyarakat memahami kalau sampah plastik ini dampaknya sudah mendesak, jadi harapannya (masyarakat)  bisa bijak tidak lagi mau menggunakan plastik," kata Elia.

Selain itu, sektor usaha yang dilibatkan juga mendukung akan adanya pengurangan penggunaan plastik. Menurutnya, umumnya pusat perbelanjaan modern mendukung adanya kebijakan yang pro lingkungan tersebut, baik toko ritel maupun mall.

Dia mengatakan Perwali tersebut akan dilaksanakan pada 1 Desember nanti. Berbagai sosialisasi sudah dilakukan baik melalui media hingga mengajak komunitas-komunitas untuk dapat menyukseskan kebijakan tersebut. Tercatat, terdapat 24 toko modern bersedia turut serta dalam kebijakan yang akan diselenggarakan.

Nantinya, dengan adanya kebijakan pengurangan penggunaan plastik itu, penggunaan kantung plastik di Kota Bogor dapat berkurang hingga dua ton per bulan.

Sebelumnya, pada 2016 kebijakan berbayar kantung plastik pernah diterapkan. Hanya saja program tersebut dihentikan atas dasar evaluasi aturan pengurangan kantung plastik berbayar tidak menimbulkan pengurangan sampah yang signifikan. Menurutnya, saat itu pun belum ada payung hukum yang jelas sehingga aturan tersebut urung dilaksanakan.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menyatakan, permasalahan sampah plastik bukan hanya dialami oleh Kota Bogor, tapi merupakan permasalahan global. Menurutnya dengan sudah adanya Perwali tentang larangan penggunaan kantung plastik, hal itu dapat menimbulkan pengurangan sampah plastik yang efektif. "Kali ini payung hukumnya jelas, sehingga mudah-mudahan setelah ada payung hukumnya maka diharapkan pengurangan sampah plastik dapat efektif," ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah sampah plastik mencapai 64 ton per-bulan. Dari jumlah tersebut, menurutnya, sebagian sampah plastik tercecer di jalan dan juga dibuang ke sungai.

Menurutnya, bukan hanya pengurangan kantung plastik, Pemkot Bogor juga tengah mengampanyekan agar para pelajar membawa wadah makanan maupun minuman. Sehingga hal itu dapat membantu mengurangi sampah kemasan jajanan di sekolah-sekolah. Hal itu menurut Ade, merupakan kontribusi sampah plastik yang tidak sedikit.

Direktur Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik Tiza Mafira menilai, pelarangan kantung plastik yang efektif tidak bisa diterapkan pada sektor formal saja. Menurutnya, sektor informal juga memberikan kontribusi sampah plastik yang tidak sedikit. Selain itu menurut Tiza, regulasi di tingkat wilayah tidak boleh berhenti pada kantung plastik semata, sampah styrofoam dan sedotan juga menjadi masalah yang besar.

"Pengurangan sampah plastik ini jangan hanya pada sektor formal saja, tapi juga harus ke sektor informal agar penurunan sampah plastik dapat efektif," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement