Sabtu 24 Nov 2018 16:18 WIB

Pemprov DKI Siapkan Pergub Pengelolaan Sampah Plastik

Salah satu sumber sampah terbesar adalah sampah plastik.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Andi Nur Aminah
 Sejumlah warga menandatangani spanduk dukungan pengurangan sampah kantong plastik di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Ahad (24/2).  (Republika/Agung Fatma Putra)
Sejumlah warga menandatangani spanduk dukungan pengurangan sampah kantong plastik di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Ahad (24/2). (Republika/Agung Fatma Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Aji mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun peraturan gubernur (Pergub) mengenai pengelolaan sampah plastik. Isnawa mengatakan draft Pergub itu saat ini sedang disiapkan. “Salah satunya kami sedang menyusun Pergub tentang pelarangan penggunaan plastik sekali pakai. Sekali pakai itu maksudnya kantong kresek dan sedotan,” kata Isnawa kepada Republika.co.id, Sabtu (24/11).

Dia mengatakan penyusunan Pergub itu salah satu upaya pengimplementasian tiga Kegiatan Strategis Daerah (KSD) pada Dinas Lingkungan Hidup. Tiga KSD itu adalah pembangunan pengelolaan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF), optimalisasi Bantargebang, dan penanganan sampah pada sumbernya.

Pengelolaan sampah plastik sekali pakai itu, kata dia, termasuk kepada poin penanganan sampah pada sumber. Sebab, dia menyebut, salah satu sumber sampah terbesar adalah sampah plastik. “Karena plastik itu, berdasarkan survey di tahun 2016 kalu tak salah, jumlah plastik yang ada di Jakarta itu di kisaran hampir 1.100-an ton dari 7.000 ton sampah per hari. Itu di luar styrofoam dan lain-lainnya,” kata Isnawa.

Pergub ini, kata dia, akan mencakup peraturan mengenai pembangunan bank sampah, dan juga pelarangan penggunaan plastik sekali pakai. Pihaknya sejauh ini pun beberapa kali telah bekerja sama dengan sebuah komunitas, yaitu Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik dengan mengadakan diskusi.

Dalam diskusi itu, pihaknya juga melibatkan pasar-pasar tradisional dan ritel-ritel. DLH menampung masukan-masukan dari mereka dan berdiskusi mengenai ide tak membagikan kantong kresek.

Solusinya, para konsumen nanti bisa menggunakan wadah yang ramah lingkungan. Sehingga nanti ketika konsumen berbelanja, maka mereka telah membawa kantong sendiri dari rumah yang bisa dipakai berkali-kali.

Nah maksud saya, kalau ini bisa diberlakukan di Jakarta, jadi untuk RPJMD Dinas LH yang memiliki target pengolahan sampah per hari itu 18 persen di tahun ini, bisa terpenuhi. Jadi kalau produksi sampah 7.000 ton per hari dikalikan 18 persen, ya sekitar 1.000-an ton lebihnya bisa terkelola,” jelas Isnawa.

Dia berharap, Pergub ini bisa dikeluarkan pada awal 2019 mendatang. Namun, pihaknya tak ingin langsung menerapkan, sehingga dia menginginkan proses minimalisasi sampah plastik bisa berjalan secara bertahap.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement