REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan ihwal imbauan peninjauan ulang kartu nikah yang dikeluarkan Kementrian Agama agar bisa direspons dengan baik. Hal tersebut ia sampaikan menanggapi pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang siap diperiksa oleh KPK.
"Jadi saran KPK semestinya kalau ada kebijakan-kebijakan seperti itu sebelumnya perlu dikaji secara matang terlebih dahulu," ujar Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (24/11).
Kajian yang dilakukan adalah sejauh mana urgensinya dan sejauh mana memang kartu tersebut nanti bermanfaat. Terlebih, bila menggunakan keuangan negara. "Dan selain itu KPK juga sudah mempunyai pengalaman sebelumnya dalam menangani kasus-kasus korupsi di kementrian agama. Meskipun di era-era sebelumnya, tentu kami tidak ingin hal tersebut terjadi lagi di era sekarang," ujar Febri.
Febri mengatakan, harapannya imbauan pencegahan ini tidak perlu disambut atau direspon secara reaktif. "Karena kami justru berharap jangan sampai kejadian seperti kasus KTP elektronik. Meskipun KTP elektronik itu selembarnya nilainya tidak terlalu mahal tapi ketika dikali dengan jutaan lembar, lalu disana juga ada mark up untuk KTP elektronik, ya maka tentu nilai kerugian negaranya bisa sangat besar. Jangan sampai hal seperti itu terjadi lagi karena itulah KPK juga menjalankan fungsi pencegahannya," tambah Febri.