Sabtu 24 Nov 2018 19:08 WIB

KPK Berharap Peninjauan Ulang Kartu Nikah Direspons Baik

KPK menjalankan fungsi pencegahannya jangan sampai terjadi seperti kasus KTP-el.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
 Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan ihwal imbauan peninjauan ulang kartu nikah yang dikeluarkan Kementrian Agama agar bisa direspons dengan baik. Hal tersebut ia sampaikan menanggapi pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang siap diperiksa oleh KPK.

"Jadi saran KPK semestinya kalau ada kebijakan-kebijakan seperti itu sebelumnya perlu dikaji secara matang terlebih dahulu," ujar Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (24/11).

Baca Juga

Kajian yang dilakukan adalah sejauh mana urgensinya dan sejauh mana memang kartu tersebut nanti bermanfaat. Terlebih, bila menggunakan keuangan negara. "Dan selain itu KPK juga sudah mempunyai pengalaman sebelumnya dalam menangani kasus-kasus korupsi di kementrian agama. Meskipun di era-era sebelumnya, tentu kami tidak ingin hal tersebut terjadi lagi di era sekarang," ujar Febri.

Febri mengatakan, harapannya imbauan pencegahan ini tidak perlu disambut atau direspon secara reaktif. "Karena kami justru berharap jangan sampai kejadian seperti kasus KTP elektronik. Meskipun KTP elektronik itu selembarnya nilainya tidak terlalu mahal tapi ketika dikali dengan jutaan lembar, lalu disana juga ada mark up untuk KTP elektronik, ya maka tentu nilai kerugian negaranya bisa sangat besar. Jangan sampai hal seperti itu terjadi lagi karena itulah KPK juga menjalankan fungsi pencegahannya," tambah Febri.

Sebelumnya, Lukman mempertanyakan apakah KPK memiliki indikasi adanya korupsi dalam program kartu nikah. "Sekarang pertanyaan saya apakah KPK memiliki indikasi kuat terjadinya korupsi dalam hal kartu nikah? Kalau iya, maka itu domain mereka," kata Lukman di kantor BPS, Jakarta Pusat, Kamis (22/11).

Namun jika tidak ada indikasi terjadi korupsi, Lukman mempertanyakan apakah etis sebuah instansi institusi negara tidak hanya mengomentari, tapi menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap program yang sedang gencar-gencarnya dilakukan di Kementerian Agama. Dia mengklaim seharusnya KPK tidak mengeluarkan pernyataan seperti itu. Sebab pihaknya berniat untuk memperbaiki sistem terkait status pernikahan.

Lukman juga mengklaim bersedia untuk diperiksa jika dalam program tersebut terindikasi adanya korupsi. "Maka silakan usut kami sangat terbuka. Bahkan kami berkepentingan untuk membersihkan semua ASN kita yang ada di Kementerian Agama itu tugas saya sebagai Menteri Agama," ungkap Lukman.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement