REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPURNG -- Presiden Joko Widodo memperingatkan bahwa penyebar fitnah dan atau berita bohong akan diproses secara hukum.
"Jadi hati-hati memfitnah, membuat hoaks, hati-hati," katanya kepada media di Bandara Radin Inten II pada Sabtu malam (25/11).
Presiden dalam beberapa acara mengemukakan kepada warga bahwa dia menghadapi fitnah menyusul peredaran gambar rekaan yang menampilkan sosok menyerupai dia berdiri di depan mimbar tempat DN Aidit berpidato dalam kampanye PKI. Ia menegaskan bahwa akan ada proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dengan penyebaran fitnah dan kabar bohong tersebut.
Pada 15 Oktober 2018, polisi menangkap pemilik akun media sosial Instagram @sr23_official bernama Jundi (27 tahun) di kediamannya Kecamatan Lueng Bata, Provinsi Aceh, dalam perkara itu. Jundi diketahui memproduksi serta menyebarkan hoaks serta ujaran kebencian, dan beberapa kali menggunggah tuduhan bahwa Presiden Joko Widodo adalah pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Itu yang namanya menabok ya itu. Menabok dengan proses hukum," kata Jokowi menanggapi penangkapan tersangka penyebar gambar-gambar hoaks terkait dia.