Ahad 25 Nov 2018 07:08 WIB

Presiden Jokowi Peringatkan Penyebar Fitnah akan Dihukum

Polisi sebelumnya menangkap pemilik akun medsos terkait penyebaran gambar hoaks.

Red: Nur Aini
Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) menyapa warga seusai menghadiri Temu Petani Lampung di Desa Palayangan, Pringsewu, Lampung, Sabtu (24/11/2018).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) menyapa warga seusai menghadiri Temu Petani Lampung di Desa Palayangan, Pringsewu, Lampung, Sabtu (24/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPURNG -- Presiden Joko Widodo memperingatkan bahwa penyebar fitnah dan atau berita bohong akan diproses secara hukum.

"Jadi hati-hati memfitnah, membuat hoaks, hati-hati," katanya kepada media di Bandara Radin Inten II pada Sabtu malam (25/11).

Presiden dalam beberapa acara mengemukakan kepada warga bahwa dia menghadapi fitnah menyusul peredaran gambar rekaan yang menampilkan sosok menyerupai dia berdiri di depan mimbar tempat DN Aidit berpidato dalam kampanye PKI. Ia menegaskan bahwa akan ada proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dengan penyebaran fitnah dan kabar bohong tersebut.

Pada 15 Oktober 2018, polisi menangkap pemilik akun media sosial Instagram @sr23_official bernama Jundi (27 tahun) di kediamannya Kecamatan Lueng Bata, Provinsi Aceh, dalam perkara itu. Jundi diketahui memproduksi serta menyebarkan hoaks serta ujaran kebencian, dan beberapa kali menggunggah tuduhan bahwa Presiden Joko Widodo adalah pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Itu yang namanya menabok ya itu. Menabok dengan proses hukum," kata Jokowi menanggapi penangkapan tersangka penyebar gambar-gambar hoaks terkait dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement