REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Petugas Satreskrim Polres Cilacap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak meringkus seorang pelaku pencabulan anak. Tersangka berinisial YES (34 tahun), warga Desa Bener Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap.
Dia diringkus setelah beberapa orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka. "Kami langsung melakukan penyelidikan setelah beberapa orang tua anak di sekitar lokasi tempat tingkat tersangka, melaporkan anaknya telah menjadi korban perbuatan cabul tersangka," kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, Sabtu (25/11).
Awalnya, beberapa orang tua mendapat laporan dari guru anaknya yang menyebutkan anaknya jarang masuk sekolah. Hal ini kemudian ditanyakan beberapa orang tua ke anak mereka.
Saat ditanya hal ini, anak cenderung takut berterus terang. Namun mereka akhirnya mengaku mengisi waktu sekolahnya dengan bermain gim online di rumah tersangka, namun setelah itu telah menjadi korban pencabulan tersangka.
Polisi yang mendapat laporan tersebut, langsung bergerak meringkus tersangka di rumahnya yang juga membuka usaha gim online. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sedikitnya telah melakukan pencabulan terhadap 26 anak. Seluruhnya merupakan siswa laki-laki tingkat SMP.
Djoko juga menyatakan, modus yang dilakukan tersangka antara lain dengan menawarkan bermain gim online gratis, kemudian merayu korban dengan mengajak nonton video porno. Setelah itu, baru dilakukan tindakan cabul.
Usai melakukan pencabulan, pelaku biasanya memberikan uang Rp 50 ribu-Rp 100 ribu pada para korban. Dia juga mengancam korban tidak menceritakan tindakan pencabulannya pada orang lain.
Terkait kasus tersebut, Djoko menyatakan akan menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak. Dengan UU tersebut, tersangka diancam dengan hukuman penjara penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.