Ahad 25 Nov 2018 17:02 WIB

Polda akan Pasang Kamera Pengenal Pelat di 25 Persimpangan

Nomor polisi kendaraan pelanggar lalu lintas akan bisa dikenali otomatis.

Red: Ani Nursalikah
Wakapolri Komjen Pol Ari Dono saat meninjau sosialisasi pada acara Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), Intergrated Vehicle Registration and Identification System (IVRIS) dan layanan SMS Info 8893 di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (25/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakapolri Komjen Pol Ari Dono saat meninjau sosialisasi pada acara Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), Intergrated Vehicle Registration and Identification System (IVRIS) dan layanan SMS Info 8893 di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menargetkan pemasangan 81 kamera CCTV untuk penerapan tilang elektonik pada 2019. Kamera-kamera dengan teknologi kamera Pengenalan Pelat Nomor Otomatis (Automatic Number Plate Recognition/ANPR) akan dipasang di 25 persimpangan di Jakarta.

Dengan teknologi ini, aparat akan mudah mendeteksi nomor polisi kendaraan pelanggar lalu lintas secara otomatis sekaligus dapat menjadi barang bukti pengadilan. Hanya dalam waktu tiga hari setelah terjadi pelanggaran, surat tilang akan diterima pemilik kendaraan melalui layanan PT Pos Indonesia.

Baca Juga

Selanjutnya pemilik kendaraan memiliki waktu lima hari untuk mengklarifikasi apakah kendaraan tersebut masih miliknya dan dia yang mengendarainya. Selanjutnya pelanggar lalu lintas memiliki waktu tujuh hari untuk membayar tilang melalui beberapa bank sebelum kendaraan diblokir.

Wakil Kepala Polisi Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono mengatakan penerapan revolusi industri 4.0 akan memaksa masyarakat mengubah perilaku berlalu-lintas. "Dengan adanya revolusi industri 4.0 semua berlomba beralih ke sistem digital. Jika NKRI itu harga mati, mungkin (penggunaan) digital (untuk penegakan hukum) juga nantinya harga mati," kata kata dia, saat peluncuran sistem tilang elektronik, di Jakarta, Ahad (25/11).