REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta mendukung sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang pada hari ini, Ahad (25/11) mulai diberlakukan. Sistem ETLE mulai diberlakukan bersama dengan Integrated Vehicle Registration and Identification System (IVRIS) dan SMS Info 8893 untuk pendapatan daerah.
"Pemprov DKI Jakarta mendukung diterapkannya sistem digital di dalam penegakan hukum lalu lintas, termasuk di dalamnya registrasi kendaraan bermotor," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (25/11).
Anies mengatakan Pemprov DKI juga berkepentingan dengan sistem digital tersebut karena data per 25 November 2018 menunjukkan, saat ini terdapat sekitar 700 ribu roda empat yang belum bayar pajak dengan nilai kira-kira Rp 1,2 triliun. "Kemudian, juga ada 4 juta roda dua yang belum bayar pajak, nilainya kira-kira Rp585 miliar," ujar Anies.
Sejauh ini, menurut Anies, data-data kependudukan yang dimiliki Pemprov melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta sudah tersambung dengan data-data yang dimiliki oleh Polda Metro Jaya.
Dengan adanya penegakan hukum melalui sistem digital ini, di mana jika terdapat pelanggaran, maka denda akan dikirimkan ke pemilik yang namanya tercatat pada sistem, Anies berharap bisa mempercepat proses penyelesaian pembayaran pajak.
"Nah, salah satu masalah yang kita hadapi adalah kendaraannya berpindah kepemilikan, tapi pencatatannya tidak berpindah, pajaknya tidak dibayarkan. Dengan adanya ini, harapannya bisa merapikan dan menyinkronkan data, antara pemilik kendaraan bermotor dengan fakta kendaraan itu ada dimana dan dimiliki oleh siapa," ucap Anies.
Sejauh ini, menurut Anies, pemasangan CCTV untuk mendukung Tilang Elektronik yang telah dilakukan di koridor Sudirman-Thamrin, akan diperluas. "Kami dukung, mudah-mudahan bisa lebih luas. Tadi saya bicara dengan Kadirlantas, nanti kita akan pasang CCTV di tempat yang ada keramaian. Jadi, sekarang sedang dikaji oleh Polda," tutur Anies.
"Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang cukup efektif, dengan menggunakan teknologi elektronik berupa kamera "Automatic Number Plate Recognition" (ANPR) yang dapat mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) secara otomatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran tersebut untuk dapat digunakan sebagai barang bukti pada saat dilakukan penindakan.
Pada 2019, rencananya akan dilaksanakan pengembangan pembangunan ETLE di wilayah DKI Jakarta. Targetnya, sebanyak 81 kamera terpasang pada 25 persimpangan di wilayah DKI Jakarta.
Sedangkan "Integrated Vehicle Registration and Identification System" IVRIS adalah sistem registrasi kendaraan bermotor yang terintegrasi antara BPKB dan STNK. Sehingga, cukup satu kali menginput data pada penerbitan STNK, yang dilaksanakan dengan verifikasi sistem barcode.