Ahad 25 Nov 2018 23:44 WIB

Revisi RUU Diyakini Bisa Perkuat KPPU

Salah satu yang bahas dalam RUU adalah soal kewenangan.

Red: Teguh Firmansyah
KPPU
KPPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan Komisi VI DPR RI saat ini terus melakukan rapat untuk menuntaskan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Anggota Komisi VI DPR RI, Eka Sastra yakin RUU Persaingan Usaha ini dapat diselesaikan sebelum masa sidang ini berakhir.

Menurut anggota dewan Fraksi Golkar ini, ada beberapa poin yang penting dari revisi RUU Persaingan Usaha ini, khususnya dalam penguatan fungsi dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pertama, tentang ekstra teritorial. Dalam UU No. 5 Tahun 1999 itu yang bisa diperiksa oleh KPPU hanya pelaku usaha yang berdomisili di Indonesia.  “Dalam RUU Persaingan Usaha ini, kita ingin memperluasnya dengan prinsip ekstra teritorial, dimana pun usaha itu berada, jika membuat dampak negatif di dunia usaha Indonesia, maka kita bisa kenakan sanksi,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Ahad.

Baca juga,  Sempat Dibekukan KPPU Kembali Beroperasi.

Kedua, mengenai denda yang dikenakan, sebelumnya di UU yang lama, denda itu maksimal hanya sampai 25 Milyar. Eka Sastra mengatakan, dalam RUU ini, diusulkan agar KPPU bisa mengenakan denda sebesar 30 persen dari keuntungan yang didapatkan dari persaingan usaha yang tidak sehat itu.

Ketiga, terkait kelembagaan, KPPU selama ini belum kuat secara aturan kelembagaan. Banyak aparatur sumber daya manusia KPPU yang pindah ke lembaga lain akibat tak jelasnya penataan kelembagaan. "Jenjang karir dan promosi belum diatur secara jelas. Separuh pegawainya dari non PNS,” ujarnya. Selain itu juga masih banyak hal lainnya, seperti kewenangan penyidikan..

Adanya suara-suara kekhawatian jika fungsi dan kewenangan KPPU diperkuat serta diperluas, menurut Eka Sastra, itu kekhawatiran yang berlebihan. ”Ada mekanisme seperti, banding ke pengadilan terhadap putusan dan saya memiliki keyakinan, teman-teman Komisioner di KPPU saat ini sangat fair dalam menyikapi masalah yang ada serta di era keterbukaan saat ini, masyarakat sipil juga pasti akan ikut mengawasi,” tuturnya. 

Jika merujuk kepada negara lain, idealnya KPPU itu seharusnya memiliki peran sentral dalam dunia usaha di indonesia. Ia mencontohkan, di negara lain, jika ada perusahaan yang ingin melakukan merger, maka perusahaan itu harus mendapatkan ‘lampu hijau’ dari KPPU negara tersebut.

Begitu juga setiap pemerintah di negara itu membuat sebuah kebijakan, maka tugas KPPU yang melakukan kajian apakah kebijakan itu tepat untuk menumbuhkan perekonomian di dunia usaha atau malah nanti memunculkan kartel-kartel di dunia usaha.

“KPPU perlu diperkuat agar dapat lebih optimal dalam mengawasi dan mendorong agar sistem persaingan usaha di indonesia ini lebih kompetitif dan bersaing sehat serta memajukan perekonomian indonesia,” ujar Eka Sastra.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمِنَ الْاِبِلِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْبَقَرِ اثْنَيْنِۗ قُلْ ءٰۤالذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ اَمِ الْاُنْثَيَيْنِ اَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ اَرْحَامُ الْاُنْثَيَيْنِۗ اَمْ كُنْتُمْ شُهَدَاۤءَ اِذْ وَصّٰىكُمُ اللّٰهُ بِهٰذَاۚ فَمَنْ اَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرٰى عَلَى اللّٰهِ كَذِبًا لِّيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ ࣖ
Dan dari unta sepasang dan dari sapi sepasang. Katakanlah, “Apakah yang diharamkan dua yang jantan atau dua yang betina, atau yang ada dalam kandungan kedua betinanya? Apakah kamu menjadi saksi ketika Allah menetapkan ini bagimu? Siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah untuk menyesatkan orang-orang tanpa pengetahuan?” Sesungguhnya Allah tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.

(QS. Al-An'am ayat 144)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement