Senin 26 Nov 2018 09:24 WIB

TKN Sepakat Soal Aturan Difabel Mental Mencoblos di Pemilu

KPU menerbitkan aturan penyandang disabilitas yang ingin mencoblos di Pemilu 2019.

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Sekjen PKB Abdul Kadir Karding (kiri).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Sekjen PKB Abdul Kadir Karding (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara dan Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding sepakat dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penyandang disabilitas mental. Aturan itu menyebutkan, bahwa penyandang disabilitas mental harus membawa surat rekomendasi dokter untuk dapat mengikuti pencoblosan pemilu 2019.

"Kalau ada yang dianggap misalnya memiliki keterbelakangan mental itu memang harus ada semacam paling tidak surat rekomendasi dokter bahwa yang bersangkutan memenuhi kualifikasi dapat memilih. Jadi saya setuju dengan KPU, toh demikian mohon tidak dipersulit,” turut Karding kepada Republika, Senin (26/11).

Artinya lanjut Karding, bahwa agar KPU juga memfasilitas penyandang disabilitas mental ini untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan di rumah sakit. KPU juga diminta membantu mereka yang mendapatkan rekomendasi dokter pada saat pencoblosan di TPS-TPS

“Dibantu diidentifikasi siapa saja di antara mereka diduga mesti mengalami keterbelakangan mental, dibantu difasilitasi untuk bisa ke RS termasuk juga dibantu pada saat pencoblosan,” ujar Karding.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, penyandang disabilitas mental boleh menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum (pemilu) 2019. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mereka menggunakan hak pilihnya.

KPU juga menyatakan akan membantu pengurus panti disabilitas mental untuk bisa memberikan sosialisasi kepada warga binaan terkait pemilu. Yakni, tata cara menggunakan hak pilih di TPS yang akan menjadi fokus sosialisasi tersebut.

“Dan terhadap penyandang disabilitas mental pun sudah pernah dilakukan pendataan pada pemilu selanjutnya. Namun, sosialisasi soal pemilu dan cara menggunakan hak pilih akan tetap kami berikan kepada mereka," ujar anggota KPU Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/11).

Dalam sosialisasi nanti, kata Viryan, akan disampaikan sejumlah materi. Salah satunya soal teknis menggunakan hak pilih di TPS oleh penyandang disabilitas mental. Karena itu, sosialisasi ini tidak hanya menyasar penyandang disabilitas mental saja.

“Kami juga akan menyampaikan sosialisasi pemilu kepada pengelola panti sosial, pemgelola rumah sakit jiwa (RSJ), perawat dan tenaga kesehatan lain yang selama ini merawat para penyandang disabilitas mental. Jadi sosialisasinya nanti secara utuh," lanjut dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement