Senin 26 Nov 2018 10:35 WIB

PT Lundin Sebut Banyak Keuntungan Berada di Kawasan Berikat

Harga kapal yang diproduksi di Kawasan Berikat lebih kompetitif untuk ekspor

Proses pembuatan Kapal G7 RIB (Rigid Inflatable Boat) di PT Lundin Industry
Proses pembuatan Kapal G7 RIB (Rigid Inflatable Boat) di PT Lundin Industry

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- PT Lundin Industry Invest, produsen kapal fiber glass menyebut penjualan kapal di Indonesia mengalami kelesuan dalam beberapa tahun terakhir. Hanya saja ekspansi ekspor terus mereka lakukan khususnya karena perusahaan memiliki harga kapal yang kompetitif bila dibandingkan dengan galangan kapal asing.

"Harga kapal Lundin atau di luar memiliki nama North Sea Boat termasuk kompetiti bila dibandingkan galangan di Eropa atau Singapura. Alasannya karena kami berada di Kawasan Berikat," ucap Manajer Logistik Eko Budi akhir pekan lalu di Banyuwangi, Jawa Timur. 

Eko menyatakan dengan berada di Kawasan Berikat perusahaan bisa mendapatkan pembebasan bea masuk dan penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sehingga produk yang dihasilkan memiliki harga yang terbilang bersaing dengan produk lokal.

Padahal untuk beberapa produk, misalnya tipe penguin boat, bahan karet perahu terpaksa mengimpor dari luar negeri. Ia menyebut saat ini di dalam negeri belum ada perusahaan yang memproduksi karet untuk penguin boat miliknya. 

Harga yang kompetitif pun membuat Lundin 'pede' bersaing dengan galangan kapal asing, khususnya dari Eropa atau Singapura. Tak heran saat ini perusahaan memiliki kinerja ekspor yang terbilang baik.

Perusahaan yang telah memproduksi 200 kapal saat ini lebih banyak memproduksi kapal bagi kebutuhan militer atau alat utama sistem senjata (alutsista). Tahun ini seluruh kapal yang diproduksi di ekspor ke luar negeri. Seperti penguin boat ke Malaysia dan Selandia Baru dan G7 Boat dikirim ke Swedia. "G7 saat ini telah dimiliki oleh Pasukan Khusus Rusia," ujar dia.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan salah satu fungsi pihaknya adalah melakukan pendampingan bagi industri atau (industrial assistance). Tak heran di dalam Kawasan Berikat ada Kantor pengawasan Bea Cukai yang berfungsi selama 24 jam.

"Berada di Kawasan Berikat maka perusahaan akan mendapat pembebasan bea masuk dan penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artinya selama produk dikirim untuk ekspor maka bahan baku impor takkan terkena pajak, namun bila dijual di dalam negeri maka harus membayar pajak tersebut," tutur dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement