Senin 26 Nov 2018 12:57 WIB

BPJS TK Serius Lindungi Jaminan Atlet dan Pekerja Migran

Atlet dan pekerja migran memberikan banyak kontribusi tapi pekerjaan mereka berisiko

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Gita Amanda
 Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dan sejumlah menteri dan Dubes RI Singapura meluncurkan Fasilitas Pendaftaran Mandiri Bagi Pekerja Migran di Singapura
Foto: dok BPJS
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dan sejumlah menteri dan Dubes RI Singapura meluncurkan Fasilitas Pendaftaran Mandiri Bagi Pekerja Migran di Singapura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) serius memberikan jaminan sosial bagi para atlet dan pekerja migran Indonesia. Mereka dinilai menjadi profesi yang memberikan banyak kontribusi bagi negara tapi beresiko tinggi.

Deputi Direktur Bidang Humas & Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam memberikan jaminan yang menjadi hak bagi setiap pekerja di Indonesia dengan latar belakang profesi apapun. Salah satunya atlet dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Tak banyak yang tahu bagaimana seorang atlet menjalani kehidupan keduanya ketika tak berada lagi di arena pertandingan. Raihan medali yang tersusun rapi sebagai torehan yang mengharumkan nama Indonesia tak pula menjadi modal yang mumpuni untuk kehidupannya,” kata Irvansyah dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (26/11).

Ia mengatakan banyak dari duta bangsa ini yang mengalami cedera ringan sampai serius dalam masa pertandingan bahkan pada sesi latihan. Ini berdampak pada para atlet yang tak lagi dapat bertanding bahkan sampai harus “gantung sepatu”.

BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh dalam dukungan dengan memberikan perlindungan atas risiko sosial yang terjadi dalam aktifitas sebagai atlet yang mengharumkan nama Indonesia dalam laga dunia. Juga para Pekerja Migran sebagai Pahlawan Devisa.

“Indonesia saat ini sangat kondusif untuk membangun jaminan sosial karena hingga tahun 2030, bisa menikmati bonus demografi. Artinya lebih banyak orang produktif bekerja, sehingga bisa menyisihkan dana untk keperluan program jaminan sosial. Jaminan sosial memiliki fungsi mencegah kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan,” tuturnya.

Tentunya dengan strategis peran jaminan sosial, maka misi utama BPJS Ketenagakerjaan adalah bertekad melindungi seluruh peserta yang hingga Agustus 2018 jumlahnya mencapai 48,7 juta orang. Namun demikian, ada hal penting yang harus disadari dan dipahami oleh pekerja, yakni adanya kemungkinan perusahaan berstatus daftar sebagian, yang berarti bahwa hak pekerja tidak diberikan sepenuhnya oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Menurut Irvansyah Utoh Banja, ada tiga jenis status Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) yang kerap terjadi, yaitu PDS Tenaga Kerja, PDS Upah, dan PDS Program. PDS Tenaga Kerja adalah kategori perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawan yang bekerja di bidang usahanya. PDS Upah adalah di mana perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saja data upah yang dilaporkan lebih rendah dari yang seharusnya. PDS Program adalah dalan hal ini perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerja dan telah sesuai memberikan data upah karyawannya. Perusahaan hanya ikut pada dua program perlindungan dari empat program wajib yang ada.

Kondisi ini sering terjadi karena BPJS Ketenagakerjaan tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah upah yang diterima pekerja. Khususnya pekerja yang menerima upah di bawah UMP/UMK dan kebijakan dari perusahaan terkait dengan pemberian upah kepada karyawannya.

Untuk meningkatkan pemahaman dan bukti keseriusan BPJS Ketenagakerjaan pada persoalan jaminan atlet dan PMI,  BPJS Ketenagakerjaan mengadakan lomba karya tulis. Lomba ini menjadi bagian dari Journalistic Award 2018 yang digelar sebagai rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan tema utama “BPJS Ketenagakerjaan dalam Perlindungan Pekerja Berbagai Sektor Pekerjaan”, karya tulis bisa mengangkat mengenai Perlindungan Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Atlet, Pekerja Migran Indonesia serta Bencana Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja, Upah, dan Program.

Selanjutnya tulisan diserahkan ke Bagian Humas & Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Lantai IV, Gedung Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jl. Gatot Subroto No.79, Jakarta Selatan 12930. Pengiriman file materi lomba ke [email protected]. Penyerahan berkas lomba sampai ke panitia paling lambat pada 3 Januari 2019.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement