REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mengeluarkan 482 surat perintah pemulihan ekosistem lahan gambut pada perusahaan perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Karliansyah mengatakan berbagai perusahaan tersebut secara berangsur-angsur akan mendapat surat perintah pemulihan.
Ditjen PPKL pada 2017 telah menerbitkan surat perintah pemulihan terhadap 225 Perusahaan Perkebunan dan 100 Perusahaan Hutan Tanaman Industri yang berada pada Ekosistem Gambut. Sejauh ini surat perintah pemulihan tersebut telah ditindaklanjuti oleh 167 perusahaan HTI dan Perkebunan.
Berdasarkan data yang ada, jumlah izin baik perkebunan maupun HTI yang berada pada Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) berjumlah lebih kurang 600 yang telah diterbitkan. "Senin ini diterbitkan lagi surat perintah pemulihan tahap ke-2 kepada sebanyak 147 perusahaan perkebunan yang tergabung dalam grup perusahaan untuk bersama-sama melakukan perbaikan pengelolaan ekosistem gambut," tutur Karliansyah saat membuka kegiatan Pembinaan Teknis Penyusunan Dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut Pada Areal Usaha Dan/Atau Kegiatan Perkebunan di Jakarta, Senin (26/11).
Potensi luas ekosistem gambut dari 147 perusahaan perkebunan yang akan dipulihkan mencapai 1.070.940 hektare (ha). Sebelumnya Karliansyah mengatakan Indonesia memiliki ekosistem gambut tropis terbesar di dunia dan upaya perlindungannya masih menjadi tantangan bersama.
Kebakaran di lahan gambut pada 2015 menjadi bukti bahwa semua pihak perlu berupaya keras untuk mencegah jangan sampai terulang kembali dan masih menjadi sesuatu yang harus diwaspadai bersama terutama saat musim kemarau. "Arahan Bapak Presiden Republik Indonesia mengajak kita semua untuk bersama-sama melakukan `corrective action' untuk menyelamatkan ekosistem gambut dan mencegah terjadinya kebakaran sesuai bidang tugas masing-masing," ujar dia.
Pemerintah telah berinisiasi dalam mengembangkan kebijakan terkait ekosistem gambut sejak 1990 dan berhasil ditetapkan Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 71 Tahun 2014 Juncto (jo) Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2016, serta peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 14, 15, 16, dan 17/2017 dan Perdirjen PPKL Nomor 1, 2, 3/2018.
Peraturan Pemerintah beserta paraturan organiknya tersebut difokuskan untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.