Senin 26 Nov 2018 15:03 WIB

Kemenhub: Pencabutan Subsidi Pesawat Perintis Masih Dikaji

Kemenhub akan mengumpulkan masukan dari pemda dan operator maskapai

Red: Nidia Zuraya
Pesawat perintis
Foto: bandara.id
Pesawat perintis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan wacana untuk mencabut subsidi harga untuk pesawat dan kapal perintis yang melayani jalur jalur daerah terpencil yang selama ini tidak tercover oleh kapal maupun pesawat komersial. Semula langkah subsidi ini diterapkan oleh pemerintah untuk bisa meringankan beban maskapai agar tetap mau beroperasi menjadi penghubung daerah terpencil.

"Awalnya masih disubsidi karena memang untuk bisa mutup gap margin maskapai dan kapal yang memang kerap kali okupansinya tidak terpenuhi," ujar Kepala Bagian Organisasi dan Humas Ditjen Hubla, Gus Rional saat dihubungi Republika, Senin (26/11).

Baca Juga

Namun, melihat perkembangan saat ini jalur perintis yang semula memang okupansinya tidak maksimal seiring berjalannya waktu saat ini rutenya sudah ramai. Hal ini yang membuat pemerintah mempertimbangkan opsi untuk mencabut subsidi yang selama ini diberikan kepada jalur jalur perintis ini.

"Kalau rute nya sudah mulai ramai memang seyogyanya tidak disubsidi lagi. Karena kan sudah bisa menutupi operasionalnya," ujar Gus Rional.