REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Blackgold melalui anak perusahaannya, PT Samantaka Batu Bara, termasuk dalam perusahaan konsorsium dalam proyek PLTU Riau-1.
Selain tuntutan empat tahun penjara, terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 itu juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Dalam surat tuntutannya, jaksa KPK meyakini Kotjo terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi," kata Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11).
Dalam surat tuntutannya, penuntut umum KPK juga menolak justice collabolator (JC) yang diajukan oleh Kotjo. Menurut JPU KPK, Kotjo tidak memenuhi syarat-syarat sebagai JC.
Sebab, Jaksa menilai Kotjo merupakan pelaku utama penyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Saragih. "Terdakwa merupakan pelaku utama subjek hukum yang memberi suap Rp 4,7 miliar kepada Eni selaku anggota DPR dengan maksud agar Eni membantu mempercepat kontrak kerja sama," terang Jaksa Ronald.
Meskipun, sambung Jaksa, Kotjo cukup kooperatif dalam memberikan kesaksian. Hanya saja, kesaksian dari Kotjo belum dapat membuka peran pelaku lain yang lebih besar.
"Oleh karenanya, sesuai SEMA nomor 4 maka permohonan JC tidak dapat dikabulkan," terangnya.
Dalam pertimbangannya, Kotjo mengatakan, hal-hal yang memberatkan, yakni Kotjo tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, Kotjo dianggap sopan, belum pernah dihukum, kooperatif, mengakui kesalahan dan terus terang.
Usai dibacakan tuntutan, Majelis Hakim menanyakan tanggapan terhadap Kotjo dan kuasa hukumnya. Kepada Majelis Hakim, Kotjo mengatakan akan mengajukan pledoi atau nota keberatan pada persidangan selanjutnya yang akan kembali digelar pada Senin (3/12) pekan depan.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I, yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang sudah menjadi terdakwa, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS), serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM).
Eni bersama dengan Idrus diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-I.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.
Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan Kotjo telah menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp 4.750.000.000. Uang yang diberikan Kotjo kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.