REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily meminta kebijakan Kementerian Agama terkait pengadaan kartu nikah dilakukan secara terbuka dan transparan. Hal itu disampaikan Ace menyusul adanya sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengadaan kartu nikah oleh Kemenag tersebut.
"Asal apa yang dilakukan oleh Kementerian Agama tentu dilakukan secara transparan, terbuka, dan tidak menyalahi aturan yang berlaku," ujar Ace di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/11).
Ace memaklumi kekhawatiran KPK terhadap pengadaan kartu nikah yang berpotensi adanya unsur koruptif jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan. Namun menurutnya, pengadaan kartu nikah tersebut sebelumnya sudah dilakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR sejak tahun 2017.
"Bagi kami, selagi kebijakan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kenapa tidak. Toh selama ini juga kita tahu ada beberapa kebijakan seperti pembuatan kartu-kartu yang lain yang dilaksanakan oleh swasta itu juga tidak punya masalah," ujar Ace.