Senin 26 Nov 2018 17:32 WIB

Polandia Kecam Serangan Rusia ke Kapal Ukraina

Rusia dinilai melanggar peraturan internasional.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Jet tempur Rusia di perbatasan Ukraina
Foto: CNN
Jet tempur Rusia di perbatasan Ukraina

REPUBLIKA.CO.ID, WARSAWA -- Pemerintah Polandia mengecam aksi penyerangan militer Rusia terhadap kapal angkatan laut Ukraina di Laut Azov. Menurut Polandia, Rusia telah melanggar peraturan internasional.

"Dengan kekuatan penuh kami mengutuk perilaku agresif Rusia dan kami menyerukan kepada para pemimpin (negara) untuk menghormati hukum internasional," kata Kementerian Luar Negeri Polandia dalam sebuah pernyataan pada Senin (26/11).

Rusia menembaki dan akhirnya menawan tiga kapal angkatan laut Ukraina di lepas pantai Krimea yang dianeksasi pada Ahad (25/11). Serangan Rusia mengakibatkan beberapa awak kapal terluka.

Menurut Kementerian Luar Negeri Rusia, ketiga kapal angkatan laut Ukraina itu sengaja melakukan provokasi di Selat Kerch, dekat Krimea. Serangan dan penyitaan dilakukan karena Moskow menganggap ketiga kapal itu telah secara ilegal memasuki perairan teritorial Rusia.

Ukraina memiliki versi sendiri. Menurut Kiev, pihaknya telah memberitahu Rusia tentang rute yang akan dilintasi ketiga kapal miliknya. Ukraina mengatakan, kapal-kapal tersebut, yang hendak menuju Laut Azov, memang harus melewati Selat Kerch.

Pemerintah Ukraina segera memberlakukan darurat militer setelah insiden serangan di Selat Kerch. "Kemungkinan besar Rusia berencana melakukan tindakan agresif lebih lanjut di lautan maupun daratan," kata Menteri Luar Negeri Ukraina Pavlo Klimkin.

Hubungan Ukraina dengan Rusia telah memanas sejak 2014, yakni ketika massa antipemerintah berhasil melengserkan mantan presiden Ukraina yang pro-Rusia Viktor Yanukovych. Kerusuhan pun terjadi karena terdapat pula kelompok separatis pro-Rusia di sana.

Belakangan kelompok pro-Rusia itu terlibat konfrontasi bersenjata dengan tentara Ukraina. Pada 2015, Rusia dan Ukraina, bersama Prancis serta Jerman, menyepakati Perjanjian Minsk.

Salah satu poin dalam perjanjian itu adalah dilaksanakannya gencatan senjata total di wilayah timur Ukraina. Namun, Moskow dianggap tak mematuhi dan memenuhi sepenuhnya perjanjian tersebut. Hal itu menyebabkan Rusia dijatuhi sanksi ekonomi oleh Uni Eropa.

Baca: Rusia Bentrok dengan Ukraina di Perbatasan

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement