Senin 26 Nov 2018 17:41 WIB

TKN: Pemilih Disabilitas Mental Punya Hak dalam Pemilu 2019

TKN Jokowi-Ma'ruf dukung langkah KPU memfasilitasi hak pilih disabilitas mental.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.
Foto: Humas DPR RI
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memfasilitasi hak pilih kepada penyandang disabilitas mental dalam Pemilu 2019. Ace menegaskan, penyandang disabilitas mental memiliki hak yang sama sebagai pemilih dalam Pemilu.

Sebagaimana mengacu pada undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk dipilih dan memilih, termasuk di antaranya warga negara yang mengalami disabilitas. "Dalam konteks ini disabilitas mental, mereka sebagai pemilih punya hak untuk didata," ujarnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11).

Namun, ia mengembalikan ke pemilih, terkait penggunaan hak pilih tersebut. Ia mengatakan, yang penting, suara pemilih disabilitas mental diakomodir dalam Pemilu 2019. "Kewajiban negara atau penyelenggara pemilu, untuk mereka didata sebagai pemilih itu adalah sebuah keharusan. Jika mereka tidak menggunakan hak pilihnya itu dikembalikan kepada mereka sendiri," kata Ace.

Ketua DPP Partai Golkar itu menyebutkan, hak dan fasilitasi penyelengara Pemilu kepada pemilih dari disabilitas mental juga harus dilakukan seperti ke pemilih lainnya.  "Orang sakit saja di rumah sakit, ketika dia tidak memiliki hak pilih, maka penyelenggara pemilu wajib untuk memfasilitasi mereka untuk memilih. Soal apakah hak pilih mereka mau digunakan, itu soal lain," ujar Ace.