Sidang Dakwaan Irwandi yusuf. Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menunggu sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Sidang Dakwaan Irwandi yusuf. Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Sidang Dakwaan Irwandi yusuf. Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Sidang Dakwaan Irwandi yusuf. Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menunggu sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Sidang Dakwaan Irwandi yusuf. Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Sidang Dakwaan Irwandi yusuf. Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). (FOTO : Republika/ Wihdan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11).
Irwandi Yusuf didakwa menerima suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dan menerima gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.
sumber : Antara
Advertisement