Senin 26 Nov 2018 17:53 WIB

19 Pengedar Obat dan Kosmetik Ilegal Diproses Hukum

BB POM telah memusnahkan produk obat dan makanan ilegal mencapai Rp 6,4 miliar.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Sejumlah produk obat dan kosmetika berbahaya/ilegal diperlihatkan kepada wartawan, sebelum dimusnahkan di halaman kantor BBPOM Semarang, Senin (26/11).
Foto: Bowo Pribadi.
Sejumlah produk obat dan kosmetika berbahaya/ilegal diperlihatkan kepada wartawan, sebelum dimusnahkan di halaman kantor BBPOM Semarang, Senin (26/11).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sepanjang 2018, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM)  Semarang, Jawa Tengah, telah melakukan proses hukum terhadap sedikitnya 19 orang pelaku usaha/pengedar produk obat, makanan, dan kosmetik yang tak memenuhi standar keamanan.

Selain itu, sebanyak 138 sarana distribusi produk obat dan makanan serta produk kosmetik yang tak memenuhi standar mutu keamanan juga dilakukan pembinaan dan barang bukti yang ditemukan telah dimusnahkan.

“Nilai nominalnya mencapai Rp 6,4 miliar lebih,” ungkap Kepala BB POM Semarang, Safriansyah, di sela seremoni pemusnahan ribuan jenis obat tradisional, kosmetik serta produk makanan ilegal, di halaman kantor BB POM di Semarang, Senin (26/11).

Ia menjelaskan, ke-19 pelaku usaha yang menjadi objek penegakan hukum tersebut memang masuk kategori pelaku usaha nakal dan bahkan boleh dibilang penjahat di bidang obat dan makanan.

Karena sudah tahu persis produk yang diusahakan tersebut dilarang, tetapi secara sembunyi-sembunyi mereka tetap memproduksi dan mengedarkan untuk mencari keuntungan dari masyarakat. “Sehingga penegakan hukum harus dilakukan terhadap mereka,” tegasnya.

Safriansyah menambahkan, pada 2018 ini, BB POM Semarang telah melakukan langkah-langkah, baik pengamanan maupun penyitaan terhadap produk obat dan makanan ilegal atau tidak memenuhi ketentuan persyaratan.

Hal ini merupakan amanat dari pasal 45 ayat (4) Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan bahwa benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan—dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan.

Hari ini, sekaligus dilakukan pemusnahan terhadap benda sitaan berupa produk obat dan makanan serta kosmetik ilegal hasil operasi BB POM Semarang, yang disita dari empat sarana distribusi/produksi.

Masing-masing satu produsen jamu ilegal dari Kabupaten Cilacap, satu sarana pengedar kosmetika ilegal di Kota Semarang, satu sarana pengedar kosmetika illegal di Kabupaten Semarang, serta satu pengedar jamu ilegal di Kabupaten Brebes.

Adapun total produk yang diamankan dan dimusnahkan dari hasil pengawasan dan penindakan produk obat, kosmetik ,dan makanan ini mencapai 1.615 item, yang secara jumlah keseluruhan terdiri atas 66.982 pieces atau nilai nominalnya mencapai Rp 578.783.579.

Ia juga mengungkapkan, sebelumnya BB POM Semarang juga telah memusnahkan produk obat dan makanan ilegal dengan nominal Rp 1,7 miliar serta Rp 4,1 miliar lebih. Sehingga sepanjang 2018 ini BB POM Semarang telah memusnahkan produk obat dan makanan ilegal yang mencapai lebih dari Rp 6,4 miliar.

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala BB POM Semarang di halaman kantor BB POM di Semarang, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, disaksikan oleh perwakilan instansi terkait.

Seperti Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Direktorat Reserse Kriminal Khusus serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan provinsi Jawa Tengah, Kantor Bea dan Cukai Jawa Tengah, serta Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.

Untuk pemusnahan secara simbolis ini, barang bukti yang disita dimasukkan ke dalam tungku  insinerator untuk dibakar menjadi abu. Namun pemusnahan untuk barang sitaan dalam jumlah yang banyak BB POM Semarang  menggunakan jasa pihak ketiga.

“Karena yang dimusnahkan ini tergolong bahan beracun dan berbahaya (B3), jadi ada perusahaan yang memang khusus menangani pemusnahan barang berbahaya dan beracun ini,” kata Safriansyah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement